Malut, Investigasi.news-Mungkin tidak banyak yang tau, jika yang dipromo atau dikampanyekan Bupati Sula Ningsi Mus pada pidato kunker pertanian adalah sosok DPRD aktif periode 2019-2024.
Dia adalah Pak Sidi atau Lasidi Leko anggota DPRD asal partai bulan bintang/PBB yang saat ini sebagai anggota Komisi III.
“Bupati melakukan serangkaian pelanggaran, didepan oknum anggota DPRD aktif yang melekat fungsi pengawasan pada dirinya, ini kan sudah rusak sekali”, ujar Mulawarman Buamona, Ketua DPM STAI Babussalam Sula, Senin (31/7).
Selain mengecam pidato Bupati yang memuat serangkaian pelanggaran, termasuk melakukan pelecehan terhadap lembaga negara, kemudian melakukan pengancaman terhadap panwascam, Mulawarman juga amat kecewa dengan sikap oknum anggota DPRD tadi.
“Dalam kunjungan Bupati itu, melekat full fasilitas daerah, mulai dari mobil dinas, ajudan, dan tentu anggaran perjalanan dinas, namun kemudian dalam pidatonya sedikit membicarakan program kerja, malah lebih banyak kampanye, mengajak orang memilih, berpolitik yang jelas-jelas ini belum dijadwalkan, baru kemudian dihadapan anggota DPRD aktif, dan anggota DPRD itu tidak berbuat apa-apa”, ungkap Mulawarman kecewa.
Jadi saya mendesak, Badan Kehormatan atau BK-DPRD Sula untuk bisa memanggil Pak Sidi atau oknum anggota DPRD aktif tadi, tutup Mulawarman.
Senada dengan mahasiswa STAI Babussalam Sula, desakan untuk Pak Sidi diperiksa BK-DPRD juga datang dari masyarakat Sula.
”Jangan karena sedang dipromo, kemudian hilang fungsi pengawasannya, anggota DPRD yang mudel ini yang berbahaya sekali, dikhawatirkan apatis terkait aspirasi masyarakat”, pungkas Tatan Fataruba.
Tatan mendesak agar DPRD Sula mengambil sikap, soal pelecehan yang dikatakan Ibu Bupati, bahwa DPRD hanya datang, duduk, diam, dengar dan pulang, kemudian juga meminta dengan hormat BK-DPRD memeriksa Pak Sisi/Lasidi terkait video tersebut.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, Ketua BK-DPRD Sula Iksan Umaternate, belum mengkonfirmasi WA awak media kami saat dimintai tanggapannya terkait masalah ini.
( RL )