Malut, Investigasi.news – Hari ini Selasa 12 Juni 2024 aktivis pergerakan dan kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Kab. Kepulauan Sula kembali menggelar aksi turun kejalan menyikapi sidang perkara korupsi BTT Pemda Sula tahun 2021 yang kemarin digelar di PN Tipikor kota Ternate-Maluku Utara.
Dalam aksinya Rifky Leko Ketua GMNI Sula menggunakan mobil pengeras suara, mengibarkan panji (bendera) GMNI dan merah putih serta membentangkan poster yang bertuliskan: KEJARI SULA TERSANDERA TAKUT TETAPKAN LASIDI LEKO SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI, kemudian poster lainnya bertuliskan: KEJAGUNG SEGERA PECAT KAJARI SULA, sedangkan aksi berlangsung diantaranya di kantor Kejari Sula desa Waigoben dan seputar pasar Makdahi di desa Fogi.
Dalam orasinya Rifky menilai jika permasalahan korupsi sudah menjadi penyakit yang amat kronis di Indonesia termasuk di Kab Kepulauan Sula, dari atas mobil pengeras suara Rifky juga meneriakkan bahwa UU No. 30 tahun 1999 Jo. 20 tahun 2021 sudah jelas ancaman bagi para pelaku tindak pidana khusus/pidsus ini.
”Dalam BAP alm Baharuddin Sibela Plt. Kadinkes Pemda Sula telah jelas bagaimana peran dan keterlibatan Lasidi Lako dalam kasus korupsi ini, bagaimana Lasidi melakukan tekanan untuk mencairkan anggaran”, teriak Rifky tegas.
Keterlibatan Lasidi juga dibeberkan oleh M. Bimbi selaku PPK yang hari ini sudah berstatus sebagai tersangka, tapi mengapa Lasidi masih saja berstatus sebagai saksi, lanjut Rifky.
Sedikitnya ada 4 tuntunan massa aksi GMNI pada demonstrasi tadi, diantaranya:
1. Mendesak Kejari Sula dan JPU untuk melengkapi bukti korupsi dan menolak intervensi pihak lain.
2. Meminta JPU dan Majelis Hakim Sidang Perkara BTT Sula 2021 untuk menghadirkan saksi hukum pidana dan ahli digital forensik Kejagung RI.
3. Meminta Majelis Hakim untuk tetap objektif menangani perkara ini dan menolak intervensi pihak lain.
4. Tetapkan Lasidi Leko sebagai Tersangka.
Dengan GMNI Sula menggelar aksi unjuk rasa maka semakin banyak pihak yang meneriaki Lasidi, sebelumnya kemarin pada saat persidangan ada Front Mahasiswa Sula (FMS) di Ternate yang melakukan aksi yang sama menuntut Lasidi Leko ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam salinan BAP alm. Baharuddin Sibela, jelas dituliskan bahkan dengan huruf kapital bahwa: Ini barangnya Ibu Bupati (bahwa alkes BMHP) adalah barang Ibu Bupati Ningsi, kemudian ada lagi kata: Yang Biking (buat) Pengadaan ini saudara Puang, Puang itu yang mendukung FIFIAN ADENINGSI MUS hingga menjadi Bupati, dan semua itu diucapkan Lasidi Leko yang latar belakangnya sebagai anggota DPRD Sula dan ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kab. Kepulauan Sula.
( RL )