Malut, Investigasi.news – Baliho seperti dalam gambar berita ini belakangan marak dipasang di desa-desa Kab. Kepulauan Sula, ada desas-desus bahwa baliho tersebut adalah arahan untuk para Kades (Kepala Desa) memasang di desanya masing-masing.
โIni arahan untuk para Kades, tinggal Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu, melihat apa ini merupakan pelanggaran pemilu atau tidak”, ujar salah satu warga kota Sanana sambil menunjukkan photo pemasangan baliho petahana yang diduga di salah satu kantor desa di Kecamatan kota Sanana (6/7).
Jika benar ini arahan, lalu siapa yang mengarahkan? Kemudian apakah Kades terlibat politik praktis atau petahana mencuri start kampanye? tentu hal ini harus terjawab oleh Bawaslu Sula, sementara itu media ini masih berupaya mengkonfirmasi Zulfitra Hasim Kordiv Hukum Bawaslu Sula.
Sedangkan dalam aturan jelas pada pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu para pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 490 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Ketika dikonfirmasi media ini salah satu Kades di Sula yakni Arman Duwila (Kades Wainib) menolak jika ada arahan untuk memasang baliho Petahana di setiap desa.
โTidak ada itu pak Wartawan, tidak ada arahan seperti itu”, jawab Kades Arman singkat.
( RL )