Mayoritas ASN Pemda Sula Bernasib Tragis, Rugi Miliaran Rupiah, Diduga Gegara Ulah Bupati Ningsi

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.newsASN Pemda Kab. Kepulauan Sula seharusnya punya hak yang sama dengan ASN di daerah lainnya di Indonesia, yakni ada kenaikan pangkat dalam kurun waktu 4 (empat) tahun atau dalam 1 atau 2 tahun jika memiliki jabatan tertentu, dan kenaikan pangkat ini berbanding lurus dengan penambahan gaji, namun yang terjadi di Pemda Sula, ratusan ASN diabaikan SK kenaikan pangkatnya.

Sehingga hak penambahan pendapatan atau gaji pada kenaikan pangkat yang seharusnya terjadi mulai bulan Oktober 2023 terabaikan, alhasil sampai dengan hari ini bulan Mei bahkan bulan besok Juni 2024 dipastikan tidak terbayar, maka totalnya 10 bulan termasuk pada gaji 13 dan 14, jika dikarkulasi rata-rata ASN dirugikan sekitar Rp 200-300 ribu/ASN perbulan (selisih naik gaji berdasarkan naik pangkat), jika dikalikan dengan jumlah bulan (10 bulan) maka sekitar Rp 2-3 juta rata-rata ASN yang naik pangkat dirugikan, kemudian kalo dikalikan jumlah ASN yang naik pangkat berjumlah ratusan, maka sedikitnya sekitar Rp 200-300 juta raib, nilai yang fantastis bukan? lalu dana ini masuk ke kantong siapa?

Baca Juga :  Dinkes Taliabu-RSUD Sanana Teken MoU Kerjasama Pasien Rujukan

Mekanismenya kenaikan pangkat, sebelumnya ASN yang bersangkutan akan disurati untuk melakukan pengusulan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2023 oleh BKPSDM Pemda Sula yang dahulu nomenklaturnya bernama BKD.

“Rata-rata dari kami sudah mengikuti mekanisme dan sudah memenuhi kriteria BKD Sula maupun BKD Regional di Manado, tapi kenapa sampai saat ini SK kami masih belum keluar, hal ini tentu berimbas kepada pendapatan kami”, ungkap salah satu ASN Pemda Sula yang mohon namanya tidak disebutkan (6/5).

Disinyalir SK kenaikan pangkat ratusan ASN Pemda Sula per Oktober 2023 sengaja ditahan Bupati Fifian Adeningsi Mus, dan tidak dibagikan sehingga menyumbat penambahan pendapatan atau gaji mereka berdasarkan kenaikan pangkat.

Baca Juga :  Merasa Dikebiri Bupati, Beredar Video Kades Di Sula Minta Keadilan Mendagri dan Presiden Jokowi

“Sudah ACC BKD regional Manado, tinggal BKD Sula Print kemudian Bupati TTD dan dibagikan ke kami, otomatis gaji kami juga ada kenaikan, tapi faktanya sampai hari ini kami belum bisa menikmati dan jelang 10 bulan atau 10 kali menerima gaji sampai bulan Juni nanti, karena sampai sekarang tidak ada tanda-tanda mau diproses SK kenaikan pangkat kami, jelas kami dirugikan jutaan rupiah, jika dikalikan jumlah ASN naik pangkat maka ada ratusan juta dana mubazir, yang harusnya bisa kami dan keluarga nikmati”, pungkas ASN tadi sedih.

Sudah menjadi rahasia umum, jika ASN pada rezim FAM-SAH ‘mayoritas’ mengalami nasib tragis.

“Itu baru kerugian dari penambahan gaji yang berasal dari kenaikan pangkat, kalo bahas TPP lagi, maka kami ASN Pemda Sula rugi miliaran rupiah”, tambahnya.

Baca Juga :  Heriyansah Alfaredzi The Next Ambrizal Umanailo?

Bayangkan pemerintahan sebelumnya TPP berjalan lancar, pemerintahan ini tersendat-sendat baru tidak full satu tahun, untuk 2024 saja sampai bulan Mei ini TPP belum dibayar, sahut ASN tadi kepada investigasi.

“Belum lagi soal kenaikan gaji 8 % berdasarkan Keppres Jokowi, kenaikan per 1 Januari 2024, itu kami dibayarkan baru sekitar bulan Maret-April, bayangkan saja kenaikan 8% dari bulan Januari, kemudian dikalikan dengan ribuan ASN yang ada di Sula, kalo diendapkan di Bank juga bunganya bisa beli 1 Avanza Veloz”, tutup ASN tadi sambil berkelakar.

Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, investigasi belum berhasil mengkonfirmasi Fadila Waridin Ka. BKD Sula dan Fifian Adeningsi Mus Bupati Kab. Kepulauan Sula menyangkut ditahannya SK kenaikan pangkat ratusan ASN di Sula, penundaan pembayaran kenaikan gaji 8% kemarin dan TPP 2024 yang belum dibayar.

( RL )

 

spot_img
spot_img

Latest

spot_img