Sidang Paripurna RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045,

More articles

spot_img

Agam, Investigasi.news – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Dr. Novi Irwan, S.Pd, M.M., memimpin dengan tegas dan penuh tanggung jawab Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode tahun 2025-2045. Acara ini menjadi momen penting dalam agenda pembangunan Kabupaten Agam, di mana Bupati Agam, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Edi Busti, turut menyampaikan paparan mengenai rencana pembangunan strategis tersebut.

Tidak hanya dihadiri oleh Ketua DPRD dan perwakilan eksekutif daerah, tapi juga Wakil Ketua DPRD Suharman, serta sejumlah anggota DPRD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli Bupati, Asisten, Sekretaris Dewan, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Agam, Dr Novi Irwan, S.Pd, M.M mengucapkan Selamat Hari Amal Bhakti ke 78 Kementerian Agama

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Edi Busti menggarisbawahi peran strategis dokumen RPJPD dalam menanggapi tantangan-tantangan masa depan serta menjaga kontinuitas pembangunan Kabupaten Agam. RPJPD tidak hanya menjadi panduan jangka panjang, tetapi juga menjadi landasan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029. RPJMD ini nantinya akan menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan program-program pembangunan pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 mendatang.

Edi Busti menegaskan bahwa kerjasama, kolaborasi, dan kontribusi terbaik dari semua pihak akan menjadi kunci dalam mewujudkan visi besar pembangunan Kabupaten Agam dalam dua dekade ke depan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Agam Hadiri Pengukuhan Patiambalau Pengurus LKAAM Agam Periode 2021-2026

Namun, dalam konteks pembangunan daerah, ia menekankan pentingnya integrasi dengan pembangunan nasional. Dalam implementasinya, pemerintah daerah harus mampu memanfaatkan kearifan lokal, meningkatkan daya saing, mendorong inovasi, dan mempertimbangkan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang disesuaikan dengan kewenangan, karakteristik, inovasi, dan perkembangan daerah.

Sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 dan kebijakan Gubernur Sumatera Barat, Edi Busti menjelaskan bahwa terdapat dinamika dan perubahan substansial terhadap materi dan substansi dokumen RPJPD Kabupaten Agam untuk periode 2025-2045.

“Kami berharap melalui proses pembahasan yang lebih lanjut bersama DPRD, akan diperoleh masukan, tanggapan, saran, dan koreksi yang akan dijadikan pijakan dalam kesepakatan akhir terkait dengan Ranperda RPJPD Kabupaten Agam tahun 2025-2045,” tandasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan,S.Pd,M.M Temui Wakil Menteri Agama RI DR. KH. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si

Dengan demikian, momentum ini menjadi titik awal bagi Kabupaten Agam untuk mengukir masa depan yang lebih baik, berdasarkan prinsip-prinsip keberlanjutan, kearifan lokal, dan partisipasi seluruh stakeholder pembangunan.

Daji

spot_img
spot_img

Latest

spot_img