Dituding Selewengkan DD, Pada Rapat Umum LPJ Kades Kawata Ditolak

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.news – Setelah penolakan Musyawarah Dusun (Musdus), kemudian dilanjutkan mayoritas masyarakat yang menolak Musyawarah Desa (Musdes) pada Kamis 25 Januari 2024, kemarin Jumat 26 Januari 2024 menjadi puncak kekesalan masyarakat terhadap pemerintahan desa (Pemdes) Kawata-Kec. Mangoli Utara Timur, Kab. Kepulauan Sula, dengan menolak LPJ APBDes 2023 yang dibacakan oleh Pejabat Kepala Desa (PJ Kades) Ikhsan Jawa Umasugi.

Rapat Umum yang digelar di Gedung Serbaguna desa Kawata dihadiri PJ Kades dan jajarannya di Pemdes Kawata, kemudian dihadiri pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kelompok Pemuda dan Mahasiswa, berakhir dengan ricuh dan menolak LPJ Iksan Jawa Umasugi, sehingga untuk desa Kawata hampir dapat dipastikan tidak ada Musdes sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa (DD) Triwulan Pertama Tahun 2024.

Baca Juga :  Bupati Sibuk Urus Rekomendasi, Sementara Kondisi Masyarakat Terkini

Penolakan terhadap LPJ PJ Kades Kawata untuk APBDes Tahun 2023 bukan tidak beralasan, menurut masyarakat desa Kawata sedikitnya ada 4 item mata anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan PJ Iksan Jawa Umasugi, yaitu:

1. Anggaran Peternakan Rp.41.000.000.
2. Anggaran SDGs/Suistanable Development Goals Rp.32.000.000.
3. Anggaran Kader Posyandu Rp.12.000.000.
4. Anggaran Pertanian Rp.102.000.000
5. Serta anggaran pembangunan jalan setapak yang tidak jelas pelaporannya.

“Dalam pelaporan pertanggung jawaban yang disampaikan Bapak PJ Kades tadi, Kami merasa tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sebab kami temukan banyak kekurangan” ujar Elam Ramli Umasugi salah satu peserta rapat umum.

Lebih lanjut, Elam mengatakan bahwa kalau misalkan pembayaran tujuh ekor sapi adalah benar maka PJ Kades harusnya bisa menunjukan nota pembelian, dan jika anggaran pembangunan jalan setapak di dusun III tidak diselewengkan kenapa harus meminjam semen dari Masjid yang merupakan hasil sumbangan jama’ah, kemudian pejabat Ikhsan sendiri mengakui bahwa belanja untuk kebun desa tidak sesuai R-APBDes.

Baca Juga :  Dengar Kabar HT-Manis Pasti Maju Di Pilkada Sula, Orang Tua-tua Turut Ucap Doa Pada Syukuran Di Sekretariat Relawan GERHANA

Kontributor Investigasi.news di desa Kawata melaporkan bahwa setelah dicecar banyak pertanyaan oleh masyarakat, pemuda dan mahasiswa, PJ Ikhsan Umasugi baru mengatakan bahwa.

”Ini adalah rapat atas inisiatif kita semua untuk penyampaian keterangan realisasi anggaran DD melalui LPJ sehingga kita tidak bisa untuk selalu terbuka, yang bisa dijawab saya akan menjawab dan yang tidak terjawab maka itu perlu ditutupi dan nanti tanyakan langsung pada dinas terkait”, kata Ikhsan.

Hal ini kemudian membuat masyarakat terheran-heran, apalagi jelas bahwa salah satu prinsip pada pengelolaan DD dan ADD adalah transparansi.

PJ Kades Ikhsan Jawa Umasugi dinilai tidak transparan, hal ini diutarakan oleh peserta rapat lainnya.

Baca Juga :  Diduga Dijajah Pemda, Di Rezim Ningsi ASN Sula Dibuat Seperti Romusha

”Penyampaian LPJ menyangkut pengelolaan Dana Desa harus diinformasikan kepada masyarakat sebab hal itu sudah tergolong informasi terbuka yang tidak termasuk rahasia, sehingga bisa diumumkan secara berkala sesuai permintaan masyarakat setempat sebagaimana diatur dalam UU No. 6/2016”, pungkas peserta rapat lainnya yang juga masyarakat desa Kawata.

Sekedar informasi tambahan rapat umum menyangkut LPJ-APBDes Kawata tahun anggaran 2023 tersebut berakhir ricuh, sehingga tidak ada keputusan untuk dapat melanjutkan Musyawarah Desa (Musdes) tahun anggaran 2024.

( RL )

spot_img
spot_img

Latest

spot_img