Dugaan Kasus Penelantaran Anak Segera Gelar Perkara Di Polres Sula, Si Ibu Menanti Kepastian Hukum

More articles

Malut, Investigasi.news – Kasus dugaan Penelantaran Anak yang diadukan Ibunya (ST) ke SPKT Polres Sula pada 12 Agustus 2024 sepertinya akan segera dilakukan gelar perkara.

Sebelumya Ibu dari anak perempuan inisial U (1,6 Tahun) mengeluhkan jika kasus yang diadukannya selama ini belum juga mendapatkan kepastian hukum, sedangkan selama itu pula anaknya harus menanggung derita akibat ditelantarkan Ayahnya (Y), untuk itu Ibu ST berharap dewi hukum yang melambangkan keadilan bisa bersemayam di Polres Sula dan menunjukkan keberpihakannya pada orang yang benar.

“Setiap menatap anak, saya merasa sedih, karena tidak adanya perhatian dari Ayahnya, padahal usia anak ini masih balita yang seharusnya masih penuh tanggung jawab ayahnya”, ujar Ibu ST kepada investigasi (6/1).

Baca Juga :  3 Parpol Datangi Bawaslu, Tuding Ada Surat Suara Siluman Di TPS Desa Ketua KPU Sula

Lanjut Ibu ST menceritakan, bahwa kasus dugaan penelantaran putrinya terpaksa diadukan ke SPKT Polres Sula lantara tidak ada niat baik dari Y ayah biologis putrinya U untuk memberikan nafkah.

“Dari bulan Agustus saya adukan, kemudian dari pihak saya sudah diperiksa, saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan namun sepertinya aduan ini hanya jalan ditempat, makanya saya sempat konfirmasi ke pihak kepolisian yang menangani (unit PPA-red), untuk kepastian masalah yang saya adukan, untuk kepastian hukumโ€, ungkap Ibu ST.

Dirinya mengaku sedih dan teriris hatinya setiap kali menatap putrinya U, apa lagi akibat dari penelantaran ini U sempat opname di RSUD Sula.

“Saat dirawat di rumah sakit juga saya berjuang sendiri Abang, tidak ada perhatian dari Ayahnya”, tutur sedih Anty kepada awak media investigasi.

Baca Juga :  Di Kawata Bhabinkamtibmas Ikut Tadarus Bersama Warga Di Masjid Nurul Yaqin

Sekarang ketika sudah dilaporkan, Ayahnya baru kirim uang, bagi saya itu sebuah penghinaan dan sikap yang munafik, makanya uang itu saya kembalikan, cetus Ibu ST Kesal.

“Semoga Pak Kapolres Sula dan jajaran di unit PPA masih ada kepedulian bagi kaum perempuan dan anak sehingga bisa melihat aduan ini secara utuh”, tutup Ibu ST.

Sementara itu Kanit PPA Polres Sula, Bapak Ikbal Umanailo ketika dikonfirmasi media ini mengatakan jika kasus tersebut akan segera digelar (gelar perkara-red).

“Akan segera kita gelar untuk mengetahui kasus ini bisa lanjut ke tingkat berikutnya atau bagaimana, intinya gelar untuk mengakomodir kepentingan para pihak secara obyektif”, sahut Kanit Ikbal (6/1).

Baca Juga :  Mantan Ka. BPKAD: Hibah Rp 250 Juta Dicairkan Panitia Kongres HPMS

Kanit Ikbal menolak jika kasus ini berjalan ditempat, kepada investigasi dirinya mengatakan jika teradu berada di Weda-Halteng sehingga klarifikasi dari Y sebagai teradu baru bisa dilakukan saat yang bersangkutan cuti bekerja.

“Kasus ini tetap berproses, tidak ada keberpihakan kami kepada pengadu atau teradu, yang pasti semua nanti kita lihat hasil gelar perkara”, tutup Kanit PPA Polres Sula Ikbal Umanailo.

RL

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest