Fenomena Sosial Dibalik Aksi Curah Dan Timbun BBM Di SPBU Mangon

More articles

Malut, Investigasi.news-Mungkin hanya sedikit orang yang tertarik untuk mengetahui alasan mendasar para pencurah BBM bersubsidi (kompensasi) jenis Pertalite di SPBU reguler desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Kebanyakan dari kita pasti โ€™menjudgeโ€™ atau mengadili lebih awal bahwa mereka adalah pelaku kejahatan yang termaktub dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi terkait penyelewengan BBM bersubsidi (kompensasi), padahal ada cerita panjang dibalik aksi mereka, cerita panjang ini kemudian berhubungan dengan sosial-ekonomi bahkan kemanusiaan.

Hal ini sedikit diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Sula, AKP. Abu Zubair Latupono usai menertibkan sejumlah kendaraan roda dua dan empat yang diduga melakukan kegiatan curah BBM jenis Pertalite di SPBU Mangon (17/10).

Baca Juga :  Jalani Operasi, HT Minta Di Doakan Massa Pendukungnya Di Kepulauan Sula

“Ini sudah seperti pekerjaan pokok mereka, meskipun ada yang beralasan bahwa ini kegiatan sampingan”, ujar Kasat Abu.

Ditemukan fakta jika para pencurah ini tidak punya pilihan pekerjaan lain ditengah sulitnya ekonomi dan susahnya lapangan pekerjaan di Kab. Kepulauan Sula.

Dari hasil mencurah BBM bersubsidi (kompensasi), untuk jenis motor mereka rata-rata mendapat uang Rp 50.000-75.000,- ketika dijual kembali, sedangkan untuk mobil rata-rata mereka mendapat keuntungan sekitar Rp 150.000-200.000,- bahkan lebih dengan mendapatkan Pertalite sedikitnya 50 liter untuk dijual kembali.

Disatu sisi, aksi mereka ini dinanti oleh salah satu komunitas, komunitas yang tidak diatur oleh Undang Undang untuk mendapatkan BBM Jenis ini, jadi bisa dikatakan hal ini seperti sebuah ekosistem atau rantai makanan.

Baca Juga :  DP3A Taliabu Dampingi Anak Yang Terlibat Laka Lantas

Komunitas itu adalah kelompok nelayan, yang meski sudah diatur akan tetapi mereka masih kesulitan untuk mendapatkan BBM jenis pertalite, selain nelayan kemudian ada juga kelompok motoris.

“Kita akan kedepankan pembinaan, karena itu tadi ternyata hal yang keliru ini kemudian dijadikan pekerjaan utama mereka”, tambah Kasat Abu Zubair Latupono.

Memang hukum tidak memandang apa yang menjadi alasan para pencurah dan penimbun BBM di SPBU desa Mangon, namun kemudian para pemangku kebijakan sepetinya harus mencari solusi dari fenomena sosial ini. Rahman

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest