Malut, Investigasi.news-Hari ini selasa 25 Juli 2023 tepat 3 minggu rekomendasi DPRD Sula untuk pemerintah daerah terkait kisruh pencopotan 21 Kepala Desa (Kades) dan mutasi sejumlah Auditor.
Rekomendasi ini sendiri diterbitkan DPRD Sula pasca menggelar rapat dengar pendapat/RDP dengan pihak pemerintah daerah pada tanggal 4 Juli 2023, saat itu pihak Pemda yang hadir asisten I, Inspektur Inspektorat, Kadis PMD, Kaban BKD dan Kabag Pemerintahan.
Dua rekomendasi DPRD Sula diantaranya:
1. Mengembalikan jabatan 21 Kades (aktifkan kembali), karena penonaktifan tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan.
2. Mengembalikan para Auditor atau minimal ditempatkan sesuai dengan golongan dan bidang keilmuannya.
Ditemui sela rapat paripurna kemarin, La Asiran Jodi Ketua Komisi I yang membidangi masalah ini mengatakan jika pihaknya masih konsisten mengawal persoalan ini, jika dalam 30 hari rekomendasi DPRD tidak diindahkan Bupati, maka Jodi dan rekan DPRD lainnya akan mengambil sikap.
โjika tidak dijalankan rekomendasi DPRD maka kita akan memanggil 21 kades, RDP dengan kades dan langkah selanjutnya kita lihat nanti”, ujar Jodi, anggota dewan dari fraksi partai Demokrat DPRD Sula, Senin (24/7).
Sementara itu banyak kalangan pesimis jika Ningsi mau menjalankan rekomendasi DPRD.
โwaduh, dipusat saja mendagri, menpan-RB, KASN, BKN, gubernur malut dia tidak pusing, apa lagi ini (maaf) hanya dewan daerah”, ujar salah satu warga kota Sanana.
Namun demikian, masih ada waktu untuk Fifian Adeningsi Mus menjalankan rekomendasi DPRD sesuai waktu yang diberikan yakni 30 hari. (RL)