Malut, Investigasi.news – Tafsir anggota DPRD Sula adalah Peraturan DPRD Kab. Kepulauan Sula Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, peraturan ini diadopsi dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang biasa dikenal dengan UU MD3.
Demikian dikatakan Rifki Leko, Ketua DPC-GMNI Kab. Kepulauan Sula kepada investigasi, Kamis 27/6/2024.
”Pasal 32 Tatib DPRD Sula sangat jelas bahwa pada ayat 1, 2 dan 3 anggota DPRD tidak bisa dituntut didepan pengadilan atau di PAW hanya karena pendapat atau pernyataannya, atau bahkan pertanyaan dalam Rapat DPRD atau yang berkaitan dengan fungsi dan tugas serta wewenang DPRD, ini yang kemudian dinamakan Hak Imunitas, bahwa hak imunitas masih ada batasannya”, ujar Rifky.
Tapi yang terjadi pada oknum anggota DPRD Sula yakni Lasidi Leko, sepertinya mempunyai hak imunitas yang tanpa batas, lanjut Rifky.
“Lasidi punya kekebalan atau imunitas yang tanpa batas, bayangkan bisa bermain proyek, faktanya menjadi terperiksa pada kasus korupsi proyek pengadaan alkes (BMHP) senilai Rp 5 miliar”, tuding Rifky.
Lasidi juga berani menyimpan alkes (BMHP) disekretariat partainya, padahal hal demikian sangat berkaitan dengan fungsi dan wewenang dirinya sebagai anggota DPRD, yaitu fungsi pengawasan.
“Puncaknya berani berbohong dihadapan Hakim dan JPU sidang Tipikor kemarin, yang mengingkari nomor ponselnya padahal hampir semua orang tau bahwa itu nomor telpon miliknya”, pungkas Rifky.
Pertanyaannya, sampai sedemikian sepak-terjang Lasidi apa dianggap tidak melanggar sumpah/janji dan kode etik anggota DPRD Sula? Sedangkan disisi lain Moral, Martabat, Kehormatan, Citra dan Kredibilitas Anggota DPRD Sula harus tetap terjaga, ini menjadi renungan kita semua, tutup Rifky Leko Ketua DPC-GMNI Sula.
( RL )