Malut, Investigasi.news – Fifian Adeningsi Mus (FAM) memberikan sejumlah kendaraan untuk dipinjam pakai kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) di Kepulauan Sula, kemudian infonya Bupati perempuan pertama di Maluku Utara ini juga akan memberikan puluhan kendaraan ronda dua kepada Kepala Desa/Aparat Desa.
Dari sumber terpercaya media ini puluhan kendaraan roda dua yang terparkir di belakang ISDA katanya akan dibagikan ke 78 desa di Kepulauan Sula, sebelumnya Bupati Ningsi juga memberikan (pinjam pakai) kendaraan roda empat jenis Toyota Rush kepada Kajari Kab. Kepulauan Sula, hal yang sama juga diberikan ke Polres Kepulauan Sula, pengadaan kendaraan ini dibebankan pada APBD Kab. Kepulauan Sula, untuk harga dua unit mobil bagi Kajari dan Kapolres diketahui menghabiskan uang daerah sekitar Rp 800 juta lebih, sedangkan untuk motor belum diketahui anggaran pembeliannya bersumber dari mana.
Kajari Sula telah mengakui diberikan (pinjam pakai) mobil jenis Toyota Rush, sedangkan Kapolres Sula masih tahapan konfirmasi, karena diduga ada pergantian jabatan Kapolres disaat pemberian kendaraan pinjam pakai tersebut.
Menanggapi hal ini, Iben Gahral Umasugi mahasiswa pasca sarjana Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) menilai langkah Bupati Ningsi patut diapresiasi jika langkah hibah atau pinjam pakai sejumlah kendaraan tersebut untuk menunjang kinerja para pejabat, namun pada sisi yang lain mahasiswa yang akrab dipanggil Iben ini juga mengatakan bahwa langkah Ningsi juga patut dicurigai mengingat ini momentum Pilkada.
“Yang harus digaris bawahi bahwa Hibah dan Pinjam Pakai sejumlah kendaraan ini pembeliannya dari APBD Sula, sedangkan Bupati Ningsi adalah Kuasa Pengguna Anggaran Tertinggi terhadap APBD di Kab. Kepulauan Sula”, ujar Iben (31/7).
Iben khawatir jika langkah pemberian kendaraan ke Kajari dan Kapolres Sula menjadi titik awal perselingkuhan antara eksekutif dan yudikatif menyangkut tugas dan tanggung jawab mereka.
โJika benar sejumlah motor mau diberikan ke para Kades untuk menunjang kinerja mereka kenapa baru sekarang diberikan, saat momentum Pilkada, bukan dari kemarin-kemari saja, saya berharap semoga motor tersebut di beli bukan menggunakan APBD Sula”, tutup Iben Gahral Umasugi.
Dari pendapat ahli mengatakan, hibah dari Pemerintah Daerah kepada Instansi lainnya itu dibolehkan sebagaimana diatur dan tertuang didalam PP No. 2 Tahun 2012 tentang HIBAH, tujuannya ialah dalam rangka untuk menunjang operasional dan pelayanan publik oleh Instansi yang bersangkutan.
“Hibah saja dibolehkan apalagi Pinjam Pakai, karena Pinjam Pakai itu tidak beralih kepemilikan hak dan punya jangka waktu, dan digunakan untuk kebutuhan operasional serta memperlancar pelayanan publik oleh Instansi tersebutโ, ujar Hi. Lamen Sarihi, SH., MH mantan Ketua DPRD di salah satu Kabupaten pada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sementara itu Barkah Soamole Kadis Kominfo Pemda Sula yang dihubungi media ini sempat berjanji memberikan tanggapan setelah berkordinasi dengan instansi yang memberikan hibah (Kesbangpol).
“Sabar saya koordinasi dulu dengan instansi yang punya tupoksi Hibahโ, jawab Barkah.
Sampai berita ini ditayangkan, investigasi masih menanti jawaban Kadis Kominfo mengenai tujuan Bupati Sula memberikan Hibah dan Pinjam Pakai sejumlah kendaraan.
(RL)