Malut, Investigasi.news – Risman Buamona Ketua KPU Kab. Kepulauan Sula dihadapan sejumlah media siang tadi 22/9/2024 menginformasikan jika sudah melakukan penetapan, dengan hasil ketetapan bahwa ke-3 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Sula tahun 2024 memenuhi syarat, ke-3 Paslon tersebut adalah Hendrata Thes-Muhammad Natsir Sangadji (HT-Manis), Ihsan Umaternate-Darwis Gorontalo (ISDA) dan Fifian Adeningsi Mus-Saleh Marasabessy (FAM-SAH).
“Jadi berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024, pasal 120 itu pleno penetapan Paslon dilaksanakan secara tertutup, kemudian dari pleno tersebut diputuskan dan ditetapkan bahwa ke-3 Paslon yang sudah mendaftar telah memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya yakni pengambilan atau pengundian nomor urut yang dilakukan besok (23/9), jadi ke-3 pasangan yang sudah mendaftar resmi ditetapkan sebagai pasangan calon pilkada Kepulauan Sula tahun 2024”, ujar Risman.
Selanjutnya Ketua KPU Risman juga menjelaskan teknis pengambilan atau pengundian nomor urut besok yang dilakukan secara terbuka dengan catatan masing-masing pasangan calon maksimal membawa tim pengusung dan pendukung maupun LO berjumlah 50 orang.
“Yang ke KPU maksimal hanya 50 orang sedangkan diluar itu bukan kewenangan KPU Sula”, lanjut Risman.
Dirinya juga menjelaskan jika teknis pengundian mekanismenya setiap Paslon yang datang lebih dulu akan mengambil nomor antri, kemudian siapa yang nomor antri lebih kecil akan mengundi lebih dulu.
(RL)