Reza: Korps Adhyaksa Jangan Lindungi Oknum Jaksa Terindikasi Suap BTT Sula

More articles

Malut, Investigasi.news – Meski sudah menetapkan 2 orang tersangka (TSK) pada kasus korupsi Belanja Tidak Terduga atau BTT Covid-19 Pemda Sula Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Sula (Kejari Sula) masih saja mendapat sorotan publik.

Hal ini karena Kejari Sula seperti tebang pilih dalam penuntasan kasus korupsi BTT, yang mana hanya anggaran yang senilai Rp 2,5 miliar yang gencar disidik, sementara pasca pergeseran anggaran, kemudian ditetapkan anggaran BTT sebesar Rp 28 miliar lebih, itu belum disentuh Kejari Sula, padahal disitu ada dugaan korupsi senilai Rp 5 miliar, faktanya meski sejumlah saksi sudah diperiksa namun tetap saja belum ada tersangkanya.

”Semut yang diseberang lautan begitu nampak, tapi gajah yang di pelupuk mata malah tidak terlihat, itulah Kejari Sula”, ujar Alfareza Sangaji sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia/GMNI Sula (15/12).

Baca Juga :  Opening Ceremony Kampung Ramadhan 2024 Oleh Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus

Makanya Alfareza secara kelembagaan terus mendesak Kejari Sula untuk menelusuri aliran dana BTT sebesar Rp 28 miliar lebih tadi, kepada dua instansi Pemda Sula yakni Dinas Kesehatan dan BPBD.

Selanjutnya, Kejari Sula juga disorot menyangkut adanya salah satu (oknum) Jaksa yang diduga menerima suap dari salah satu terperiksa kasus BTT.

”Secara gamblang sudah diumumkan oleh Kejati Malut, menyangkut ada oknum Jaksa di Sula yang terlilit korupsi BTT, tetapkan juga sebagai tersangka dong jangan kesannya dilindungi, semua orang kedudukannya sama di hadapan hukum”, Tambah Alfareza.

Sekedar catatan, baru-baru ini Fachrizal asisten pengawasan Kejati Maluku Utara menyatakan bahwa ada Jaksa yang terlibat korupsi BTT, jaksa tersebut berinisial GK, yang kemudian diduga sebagai Godang Kris Apo Paulus Siboru, SH yang menjabat sebagai Kasipidsus di Kejari Sula, dan karena kasus ini pula yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca Juga :  Kominfo dan Humas Pemda Sula Melempem: Laka Baka Istana Negara Gagal Masuk TV Nasional, Masyarakat Kecewa

“Ingat sesuai Undang-undang 31/1999 tentang Tipikor, menyangkut Suap itu pemberi dan penerima semua ada ancaman hukumannya, jangan hanya ASN dan masyarakat sipil biasa yang bisa ditersangkakan, sementara Aparat tidak bisa padahal mereka juga terjerat”, tutup Alfareza.

( RL )

- Advertisement -spot_img

Latest