Malut, lnvestigasi.News – Problem pada sektor pertambangan menjadi perhatian khusus bagi sejumlah mahasiswa ( aktivis ) di jakarta.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Umum PB-FORMMALUT JABODETABEK, M. Reza A Syadik, kepada media ini menyampaikan, Presiden RI beberapa bulan yang lalu cukup memberi kabar gembira tentang lajunya pertumbuhan ekonomi di provinsi Maluku Utara mencapai 27% pada kuartal II-2022. Tertinggi diantara provinsi lainnya, tetapi fakta yang terasa bagi rakyat di Maluku Utara tidak berbanding lurus dengan apa yang dirasakan masyarakat secara umum. Bahkan ditambah lagi dengan problem yang cukup serius yaitu terkait dengan penunggakan pajak disektor tambang raksasa, yang beroperasi di Maluku Utara. Banyak perusahaan-perusahaan yang bandel, aneh dan terkesan konyol.
” seakan-akan PT. IWIP cuek dengan permintaan Pemprov Maluku Utara soal data tunggakan pajak ”, ungkap Reza.
Lanjut Reza, Padahal kita mengetahui melalui masifnya pemberitaan, bahwa ada pertemuan dengan pihak PT. IWIP beberapa waktu yang lalu, konon mereka berjanji akan menyerahkan data tersebut pada akhir bulan ini. Hal ini seharusnya pemerintah Provinsi tidak perlu khawatir atau takut, bahkan ia menegaskan, kalau pihak tambang masih membandel (menunggak) seharusnya ada ketegasan dari pihak Pemerintah Maluku Utara.
“tutup saja aktifitas tambang di PT. IWIP dan NHM jika masih menunggak”. tegas Reza.
Lebih pastinya dengan masalah yang ada kami di Jakarta akan melakukan konsolidasi Nasional, sebagai generasi intelektual muda Maluku Utara, akan lebih tegas menjadikan problem penunggakan perusahaan terhadap pemprov Maluku Utara yang beroperasi di wilayah itu sendiri. Ini sebagai Issue Nasional, dalam rangka memberikan kabar melalui demonstrasi besar-besaran terhadap Presiden RI di depan istana Negara, dan juga Kementrian ESDM, BKPM.
Sebab masalah penunggakan pajak, bagi kami berdampak serius didalam konteks percepatan kesejahteraan sosial, pajak selain merupakan pendapatan, juga bersifat wajib sesuai ketentuan undang-undangan, selain sebagai sumber pendapatan, juga sangat diperlukan untuk membiayai pembangunan.
Informasi mencuat tentang penunggakan pajak terbesar adalah PT. IWIP yang mana datanya telah dikantongi KPK, sekitar 200 Miliar dan PT. NHM sebesar 2 Miliar.
” Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pemrov. Maluku Utara suda seharusnya memberikan punishmant berupa pembekuan izin usaha pertambangan (IUP), karena pajak yang menjadi tanggung jawab perusahaan tak dituntaskan alias nunggak”, tutupnya.
( Y. Tabaika )