23 Hari Berlalu, Kasus 60 Ton Solar Ilegal Masih Bergulir Di Polres Pelabuhan Belawan

More articles

Medan Belawan, investigasi.news – Masih ingat soal 60 ton BBM solar ilegal yang digerebek Unit Intel Kodim 0201/Medan Kodam I/BB di jalan Platina 3 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli? 23 hari kasusnya masih bergulir di Polres Pelabuhan Belawan. Jum’at (25/08/2023) pukul 17.30 Wib.

Kasus 60 ton BBM solar ilegal yang digerebek pada awal-awal Agustus 2023 tersebut menjadi perhatian publik, hingga kini masyarakat tertanti-tanti penetapan tersangka dari Polres Pelabuhan Belawan yang menangani kasus itu.

Sekedar diketahui, Unit Intel Kodim 0201/Medan, Kodam I/Bukit Barisan, berhasil amankan 60 ton solar ilegal yang ditimbun di sebuah gudang di jalan Platina 3 Lalang Panjang, Lingkungan XIII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga :  Sandar Kapal Di Dermaga Pengembangan TPK Pelindo Dipertanyakan

Hal itu disampaikan Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, melalui Media Center Kodam I/BB Jalan Rotan No 1 ABC Petisah Tengah, Medan, Kamis (3/8/2023), setelah menerima informasi dari Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf Ferry Muzawwad, SIP.

Dijelaskan Kapendam, 60 ton solar yang diamankan itu terdiri dari 55 ton pada drum (tong), serta 5.000 liter (5 ton-red) pada truk tangki BK 9159 LW yang ditemukan di dalam gudang.

“Seluruh solar diamankan melalui operasi penggerebekan Unit Intel Kodim 0201/Medan yang dipimpin Pasi Intel, Mayor Inf Ivan bersama 10 personil, serta didampingi unsur Forkopimca Medan Deli dan Satreskrim Polres Belawan,” jelas Kapendam.

Terendusnya keberadaan gudang penimbunan BBM bermula dari pengaduan masyarakat kepada Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli, Sertu Samsul Kahar dan Sertu Suparno.

Baca Juga :  Awas!!! Banyak Modus Paket Data Di Konter Mini, Sehari Dipakai Kartu Langsung Mati

“Warga curiga melihat truk tangki kerap keluar masuk ke gudang bekas pabrik PT. Fast Mo yang sejak 2019 sudah tidak beroperasi. Oleh Babinsa, laporan warga diteruskan kepasa Danramil 0201-11/MD, Kapten Czi TEJ Tobing yang selanjutnya meneruskan kepada Dandim 0201/Medan untuk diambil tindakan,” ungkap Kolonel Rico menguraikan kronologi penggerebekan.

Ditambahkan Kolonel Rico, saat ini seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Polres Belawan yang diterima Kasatreskrim, AKP Zikri Muamar, SIP.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon melalui Kasat Reskrim AKP Zikri Muamar ketika dikonfirmasi investigasi.news dan Aliansi Wartawan Medan Utara membenarkan hal tersebut.

“Sampai saat ini kami masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan bang terkait serahan pihak kodam terssebut.
Untuk BB yang kami terima dari pihak kodam yaitu 51 fiber berisi dugaan solar, 18 drum berisi dugaan solar, 1 mobil tangki ukuran 5.000 liter berisi dugaan solar”, jelas Zikri. (Man).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest