Medan Belawan, investigasi.news – Keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal di jalan Pasar Lama Gudang Kapur Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan ramai diperbincangkan publik. Rabu (15/05/2024) pukul 18.00 Wib.
Masalahnya BBM ilegal yang disebut-sebut milik RHT, warga Medan Marelan itu merupakan BBM oplosan.
Keberadaan lokasi gudang yang dijadikan tempat pengoplosan dan penimbunan BBM itu di daerah pemukiman padat penduduk.
Informasi yang dihimpun investigasi.news dan Aliansi Wartawan Medan Utara di lapangan menyebutkan, RHT mendapatkan BBM dari puluhan mobil tangki industri yang dikendarai sopir nakal.
BBM yang ditampung tersebut dioplos dengan campuran minyak konden serta pewarna. Kemudian BBM oplosan tersebut dipasarkan ke pelaku industri dan kapal ikan Gabion Belawan.
Sekilas pandang, gudang penimbunan BBM milik RHT di lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan tampak tutup. Pintu depan akan dibuka pekerja bila mobil tangki biru putih hendak masuk ke dalamnya.
Aktivitas kejahatan ekonomi dari dalam gudang BBM yang ciptakan pemukiman warga rawan kebakaran tersebut seakan legal.
(Man)