Medan, Investigasi.news – Sidang perkara sengketa informasi di Komisi Informasi Sumatera Utara terus berlanjut. Kabarnya, dua kali pihak Polres Labuhanbatu Selatan tidak hadir untuk memenuhi panggilan sidang sengketa informasi tersebut.
Zulkifli Harahap, pemohon gugatan perkara sengketa informasi mengenai beberapa point’ kegiatan Polres Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran (T.A.) 2023, Kamis (20/3/2025) sekira pukul 10.15 Wib, ketika dikonfirmasi mengenai hasil sidang kedua pada Kamis (13/3/2025) yang lalu membenarkan, pihak termohon Polres Labuhanbatu Selatan tidak menghadiri.
“Benar, kami sudah menghadiri panggilan sidang sengketa informasi Komisi Informasi di Medan. Namun, pihak dari Polres Labuhanbatu Selatan dua kali tidak menghadiri,”ujar Zulkifli Harahap, via selular.
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Humas, Ipda Jono, saat di konfirmasi Kamis (20/3/2025) sekira pukul 13.05 Wib, hingga berita ini laporkan ke redaksi, belum memberikan jawaban
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memasuki sidang kedua. Perkara tersebut antara Zulkifli Harahap (Pemohon) dengan pihak Polres Labuhanbatu Selatan (Termohon)
Kamis (13/3/2025), Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah memanggil Zulkifli Harahap sebagai pemohon untuk menghadiri sidang kedua sengketa informasi terkait tentang pengajuannya ke Komisi Informasi mengenai beberapa kegiatan Polres Labuhan Batu Selatan menyangkut anggaran tahun 2023.
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, juga memanggil pihak Termohon, Polres Labuhanbatu Selatan. Surat pemanggilan sidang sengketa informasi tersebut dibuktikan dengan nomor : 02/III/KIP-SU-RLS/2025. Keduanya (Zulkifli Harahap dan pihak Polres Labuhanbatu Selatan) bersidang tanggal 17 Maret 2025 (hari ini).
Adapun yang menjadi sengketa informasi yang diajukan oleh Zulkifli Harahap yakni :
1. Rekapitulasi seluruh laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang
2. Rekapitulasi seluruh dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Labuhanbatu Selatan.
3. Rekapitulasi penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
4. Rekapitulasi tindak pidana narkotika disertai dengan rekapitulasi jumlah barang bukti yang ada.
5. Rekapitulasi besaran atau realisasi penggunaan anggaran setiap kasus/perkara, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum.
6. Fotocopy daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan fotocopy rencana kerja dan anggaran (RKA) serta rekapitulasi realisasi penggunaan anggaran tahun 2023.
7. Rekapitulasi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPOP) dan rekapitulasi berkas perkara serta fotocopy seluruh SPDP yang dikirim/disampaikan ke Kejaksaan, baik tindak pidana umum, maupun tindak pidana khusus.
“Hari ini sidang kedua sengketa informasi di Komisi Informasi Sumatera Utara. Seperti yang terdaftar di panitera Komisi Informasi nomor : 14/KIP-SU/S/II/2025,”ujar Zulkifli Harahap ketika di konfirmasi, Minggu (16/3/2025) via pesan WhatsApp.
Tujuan hal ini saya sampaikan, lanjut Zulkifli, sebagai pengguna informasi sebagai peran serta masyarakat sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
“Sebagai masyarakat, kita juga harus berperan serta bersama aparat penegak hukum dalam peningkatan pencegahan tindak pidana,”ucapnya. (Ricky)