Medan Marelan, investigasi.news – Pengutipan retribusi parkir di sepanjang jalan raya Medan Marelan bikin resah. Warga minta Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bertindak tegas. Senin (24/10/2023) pukul 14.00 Wib.
Seperti di depan Bank Sumut Medan Marelan, sepeda motor nasabah yang diparkir di halaman Bank Sumut dipungut biaya parkir Rp. 2 ribu per unit sepeda motor. Anehnya petugas keamanan di sana diam, seakan pengutipan biaya parkir di halaman Bank Sumut tersebut legal.
Begitu juga di depan halaman pertokoan dan rumah makan, warga yang parkirkan sepeda motornya di pungut biaya parkir, sekalipun warga gagal belanja.
“Pengelola parkir ini pak SDK anaknya pak ML. Kami setor Rp. 75 ribu per hari”, kata petugas parkir yang kenakan baju kuning bertuliskan Dishub.
Di sisi lain, pengaturan lalu lelang kendaraan di tiap persimpangan juga bikin resah pengguna jalan. Oknum pengaturan lalu lelang kendaraan selalu saja mendahulukan kendaraan angkutan milik pribadi, atau milik pengusaha, tujuannya untuk mendapatkan imbalan rupiah. Akibatnya tak jarang jalan raya menjadi macet panjang.
Pengutipan sejumlah rupiah juga terdapat di SPBU se-wilayah Sumbagut khususnya Medan sekitarnya. Pengutipan yang dibebankan kepada pengguna toilet itu berdalih dana kebersihan.
“Kita nggak tahu entah mana yang legal atau ilegal, semua dikutip. Mulai parkir kendaraan, bahkan sekarang ini buang air kecil di SPBU pun dipungut bayaran. Kita harap Polres Pelabuhan Belawan bertindak tegas, jangan biarkan warga resah atas pengutipan semua itu”, harap AR Ahmad. (Man).