Medan, Investigasi.news – Tambang Galian C yang berlokasi di lahan Hatimbunan Desa Pematang Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara mulai beriak. Sang pengusaha, KP (inisial), tambang galian C buka suara.
KP, yang sempat disebutkan sebagai pengusaha tambang galian C di lahan Hatimbunan Desa Pematang tersebut mengakui. Izin tambang galian C nya masih dalam pengurusan. “Masih dalam pengurusan Lae,”ujarnya.
Dalam usaha tambang galian C yang saat ini dalam pengusahaannya (KP), KP menyeret nama mertua Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita, yakni H. AR (inisial). Lahan yang sedang di kerjakannya tersebut, juga menyeret nama seorang tokoh pemuda di Labuhanbatu Raya JN.
“Baru 2 Minggu dikerjakan. Yang kerjakan pun aku sama J (inisial). Sebelumnya si Jm (inisial), H. AR pun juga pernah ngerjakan disitu,”kata KP yang menghubungi Wartawan investigasi.news via selularnya, Kamis (20/3/2025) sekira pukul 20.38 Wib.
Sebelumnya diberitakan, di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Desa Pematang Kecamatan NA IX – X, ada kegiatan tambang galian C. Tambang galian C tersebut berada di lahan Hatimbunan. Kegiatan tambang galian C di lahan Hatimbunan tersebut, sudah cukup lama beroperasional. Omsetnya pun kabarnya capai ratusan juta rupiah perharinya. Namun dari informasi beberapa media yang memberitakan, tambang galian C itu diduga tidak mengantongi surat izin lengkap dari Pemerintah.
“Ada di Desa Pematang ini tambang Galian C. Sudah lama juga lah pak beroperasi. Dan banyak di tentang sama masyarakat karena dampak jalan dan lingkungan. Sudah ada yang memberitakan, tapi masih tetap beroperasi juga,”ucap narasumber warga setempat yang nama dan insialnya tidak ingin dicatut dalam laporan ini ke redaksi, Kamis (14/3/2025), dan mengirimkan pemberitaan galian C yang telah terbit di 2 (dua) media siber lokal Sumatera Utara, via pesan WhatsApp.
Disebutkan warga tadi, hasil tambang galian C di Desa Pematang, dibawa ke pengusaha yang berada di Kabupaten Labuhan Batu sebagai clusternya. “Ada pengusaha di Labuhan Batu yang menampung galian C itu,”ungkapnya, sembari mengatakan, dalam pemberitaan media siber yang terbit terkait galian C di Desa Pematang menyeret nama oknum Kepala Desa.
KP, yang disebut – sebut sebagai pengusaha tambang galian C di Desa Pematang, ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jum’at (14/3/2024) pagi sekira pukul 10.00, Wib, belum memberikan jawaban hingga berita ini di terbitkan.
Menurut referensi Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 ayat (1), pengusaha yang terbukti tidak memiliki izin, akan diberikan sanksi adapun sanksi tersebut yakni, tambang galian C yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi Pidana penjara paling lima (5) tahun penjara atau paling singkat 1 tahun penjara dengan denda pidana paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Red/Rz)