Terkait Keimigrasian, 15 Kali Beraksi Warga Tanjung Balai Terciduk

More articles

Medan Belawan, investigasi.news โ€“ Warga Tanjung Balai, Sumatera Utara berinisial I (40) ditahan Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Masalahnya I terbukti melakukan tindakpidana Keimigrasian. Kamis (30/01/2025) pukul 17.00 Wib.

Hal itu dijelaskan dalam konferensi Pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

I diduga melanggar Pasal 120
ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, Sabtu, 18 Januari 2025 tim Inteldakim Kantor Imigrasi
Belawan menerima informasi dari petugas kapal patroli Bea Cukai Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara bahwa telah diamankan 1 (satu) kapal
di tengah perairan yang digiring menuju Pelabuhan Bandar Deli Belawan. Kapal itu membawa 5 (lima) orang ABK dan 8 (delapan) orang WNI yang diduga
merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga :  PUK FSP KEP SPSI PT. BDCI Belawan Gelar Tour Karyawan

Pada Minggu, 19 Januari 2025 dini hari,
setelah kapal tersebut tiba di Pelabuhan Bandar Deli, 8 (delapan) orang tersebut
diserahkan kepada Kantor Imigrasi Belawan, sedangkan 5 (lima) ABK masih akan
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Petugas Bea Cukai.

Pada Senin, 20 Januari 2025, 5 (lima) orang ABK dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi
Imigrasi Belawan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana Bea Cukai. Setelah
dilakukan serangkaian pemeriksan, pada Selasa, 21 Januari 2025 Surat Perintah
Penyidikan diterbitkan karena diduga kuat telah terjadi perbuatan pidana keimigrasian
dan dilanjutkan dengan menetapkan saudara โ€œIโ€ sebagai tersangka, jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, Andriw Guntur Simanjuntak.

Penyidik Kantor
Imigrasi Belawan telah memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta telah menyita
sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Usai Diberitakan, Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg yang Raib Mendadak Pindah Ke Kios

Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak mengungkapakan bahwa
saudara โ€œIโ€ dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.

โ€œDari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 8 PMI tersebut merupakan
korban penyelundupan manusia dan โ€œIโ€ sebagai nahkoda/kapten kapal menjemput para
PMI tersebut ditengah perairan dari sebuah kapal dari Malaysia dan akan membawa para
PMI tersebut ke Indonesia melalui jalur laut ilegalโ€, jelas Guntur. (Man).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest