Bontang, Investigasi.news – Pemerintah Kota Bontang melantik 216 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru di lingkup Pemkot Bontang. Dalam detailnya, terdapat satu pejabat pimpinan tinggi pratama, dua administrator, tiga fungsional, dan 211 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen 2003 pada Jumat (15/3/2024) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota.
Wali Kota Bontang, Basri Rase, menegaskan pentingnya kinerja yang teliti, hati-hati, sungguh-sungguh, dan ikhlas bagi para PPPK. Hal ini sejalan dengan tuntutan kualitas pelayanan publik yang semakin meningkat di era digital.
“Saya berharap agar adik-adik bekerja dengan teliti, hati-hati, menjalankan tugas dengan serius, dan dengan penuh keikhlasan supaya kerjanya benar. Dan, jangan melakukan kesalahan. Harus memiliki intelegensi dalam rangka pengembangan kapasitas,” ujarnya.
Besaran gaji PPPK untuk tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut adalah rincian besaran gaji PPPK 2024 menurut golongan:
– Golongan I: Rp 1.938.500-2.900.900
– Golongan II: Rp 2.116.900-3.071.200
– Golongan III: Rp 2.206.500-3.201.200
– Golongan IV: Rp 2.299.800-3.336.600
– Golongan V: Rp 2.511.500-4.189.900
– Golongan VI: Rp 2.742.800-4.367.100
– Golongan VII: Rp 2.858.800-4.551.800
– Golongan VIII: Rp 2.979.700-4.744.400
– Golongan IX: Rp 3.203.600-5.261.500
– Golongan X: Rp 3.339.100-5.484.000
– Golongan XI: Rp 3.480.300-5.716.000
– Golongan XII: Rp 3.627.500-5.957.800
– Golongan XIII: Rp 3.781.000-6.209.800
– Golongan XIV: Rp 3.940.900-6.472.500
– Golongan XV: Rp 4.107.600-6.746.200
– Golongan XVI: Rp 4.281.400-7.031.600
– Golongan XVII: Rp 4.462.500-7.329.000
(Irwan)