NTT, Investigasi.news – Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Manggarai Timur, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pembangunan Air Minum Bersih di Desa Rana Masak Kecamatan Borong Tahun Anggaran 2020 pada hari Senin, 24 Juli 2023 pukul 12.00 wita.
Berlangsung Penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Air Minum Bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur. Adapun tim jaksa penyidik yg melakukan penggeledahan di pimpin Daniel Merdeka Sitorus, SH selaku kasi pidsus serta Ariz Rizky Ramadhon,SH, Hero Ardi Saputro,SH dan Wilibordus Harum,SH.
Adapun Dasar dilaksanakan penggeladahan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : PRINT-707/N.3.17.4/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 dan Izin Penggeledahan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: W26-U7/836/HK.01/07/2023 tanggal 05 Juli 2023.
Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik berhasil mengumpulkan 48 (empat puluh delapan) dokumen yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut. Untuk nantinya dilakukan penyitaan setelah diteliti oleh jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Dalam kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar berakhir pukul 14.15 wita dengan pengamanan di bantu oleh Kepolisian Polres Manggarai Timur dan Kodim 1612 Manggarai dan di saksikan camat borong serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Timur beserta jajaran.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai telah menaikan status penyelidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Air Minum Bersih di Desa Rana Masak Kecamatan Borong Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-08/N.3.17/fD.1/08/2022 Tanggal 01 Agustus 2022. (EP)