Iklan bank Jatim

Pernah Digunakan Wakil Ketua DPRD Manggarai, LSM LPPDM Pertanyakan Keberadaan Mobil Dinas

More articles

Manggarai, Investigasi.News – Hingga kini, Keberadaan Mobil Dinas type Pajero Sport EB 10 WE yang pernah digunakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai dari Partai Golkar, Simprosa Rianasari Gandut periode (2014-2019), kembali dipertanyakan oleh Pimpinan LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Marsel Nagus Ahang, SH.

Dalam keterangannya, saat dikonfirmasi media via pesan whatsapp pada Rabu(2/3/2022). Ahang menduga bahwa Mobil Dinas tersebut sudah diputihkan dan sudah dijual oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai Osy Gandut, dan dugaan itu diperkuat dengan menghilangnya mobil tersebut sejak tahun 2017 lalu, ungkapnya.

“Pada tahun 2017 lalu mobil itu mengalami kecelakaan tunggal di Kumba Ruteng, saat itu mobil tersebut diduga digunakan untuk urusan pribadi oleh keluarga Osy Gandut. Mobil Pajero Sport itu digunakan keluarga Osy saat mengikuti acara pernikahan di Kumba, Kata Ahang kepada wartawan melalui via pesan whatsapp pada Rabu (02/03/2022).

Baca Juga :  Perayaan Dies Natalis Universitas Flores Ke-43 Berlangsung Meriah

Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi merupakan preseden buruk seorang pejabat negara terhadap generasi muda Manggarai. Fasilitas negara kata dia, semestinya digunakan untuk melancarkan pelaksanaan tugas-tugas negara. Bukan untuk kepentingan lain.

Ahang menilai, Osy Gandut sudah melanggar kode etik dalam pasal 134 dalam peraturan DPRD Kabupaten Manggarai nomor 1 tahun 2014, dan pasal 135 point (3) tentang anggota DPRD dilarang melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta melarang menerima gratifikasi.

Selain itu , menurut Ahang, pada waktu itu Osy memberi mobil tersebut untuk disewa pakai oleh masyarakat hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan di Kumba Ruteng.

Atas dasar itu, Ahang pun mendesak Wakil Ketua DPRD Manggarai Osy Gandut untuk bertanggung jawab atas kerusakan mobil dinas tersebut. Ahang kemudian menyarankan agar anggaran perbaikan mobil itu harus menggunakan dana pribadi.

Baca Juga :  Mahasiswa KKLP-PI Makasar Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Bokashi

“Dan ibu Osy Gandut harus bertanggung jawablah dengan kerusakan mobil tersebut. Kalau kecelakaan saat jam dinas ya pasti layak usulanya untuk dibiaya pakai dana APBD karena demi tugas negara,” tutup Ahang.

Kordian

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest