Pulang Pisau, Investigasi.news – Akreditasi puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Akreditasi sendiri merupakan Salah satu cara untuk menilai mutu dan kualitas pelayanan puskesmas. Dengan implementasi standar akreditasi akan menjamin manajemen puskesmas, penyelenggaraan program kesehatan, dan pelayanan klinis telah dilakukan secara bermutu dan berkesinambungan.
Puskesmas Pangkoh pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan akreditasi dengan predikat madya dan kini di tahun 2024 kembali mengikuti re-akreditasi Puskesmas Survey akreditasi dilakukan oleh Lafkespri (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer) melaksanakan kegiatan Survey akreditasi Puskesmas Pangkoh yang berlangsung selama 3 hari dengan system hybrid. Daring pada 23 April 2024 dan Luring pada 26-27 April 2024. Tim Surveyor Lafkespri terdiri dari Abdur Rahman,SST, M.Kes (Ketua tim) dan dr. Ujang Fauzan Zaini.
Tim Surveyor juga melakukan kunjungan dan wawancara dengan kader posyandu dari Posyandu Tunas Harapan Desa Pangkoh Sari Kecamatan Pandih Batu dan kegiatan survey ditutup di hari ke 2 dengan exit conference. Zulmi