Press Release 2 Orang Tersangka Pembakar Lahan Diamankan

More articles

Pulang Pisau, Investigasi.news – Polres Pulang Pisau menggelar press release tindak pidana kebakaran hutan & lahan,jumat (13/10/2023).

Pada saat menyampaikan hasil press release Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita S.I.K melalui Wakapolres Edia Sutata menyampaikan bahwa “telah terjadi tindak pidana pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat di Wilayah hukum kabupaten pulang pisau”.

Kejadian berawal pada hari selasa (22/8/2023) polres pulang pisau menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran lahan di desa gohong yang berada dekat dengan kantor polres pulang pisau.

Setelah itu satuan reskrim polres pulang pisau langsung menuju TKP dan menemukan lahan kosong yang kurang lebih 3000 meter persegi telah terbakar.

Baca Juga :  Bupati Pulang Pisau Kunjungi RSUD Serta Beri Pengarahan

Dari keterangan masyarakat diketahui bahwa yang melakukan pembakaran tersebut adalah seorang laki-laki berinisial “N” (65) warga desa gohong kecamatan Kahayan hilir kabupaten pulang pisau.

Pengakuan tersangka yang berinisial “N” adalah membersihkan lahan akan tetapi pembersihan tersebut dengan cara dibakar untuk dipergunakan menanam singkong, pada saat membakar lahan itu tidak dijaga dan melakukan aktifitas lainnya.

Untung anggota polres pulang pisau berhasil melakukan penanggulangan sehingga api berhasil dipadamkan dan tidak menyebar kemana-mana.

Kemudian di desa hanjak maju bapak “P”(66) ingin menanam karet untuk di remajakan dan diganti dengan tanaman sawit.

saat bapak “P” menebang pohon karet supaya terlihat bersih sehingga beliau melakukan pembakaran pohon karet di pagi hari dengan mengumpulkan ranting-ranting lalu dibakar.

Baca Juga :  Pj Bupati Pulang Pisau Kunjungi TPA dan TPS3R

Menjelang tengah hari beliau pulang ke rumah dengan api masih dalam keadaan hidup sehingga pada saat ditinggalkan api mulai merambat kemana-mana yang diperkirakan 5 ha.

Kemudian untuk ke 2 tersangka atau terlapor bisa dikenakan pasal 187 atau 188 KUHP : kesengajaan dan kelalaian menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukum 5 tahun penjara,.

Namun dikarenakan tersangka “N” dan “P” sudah tua(lajut usia)juga koperatif maka oleh tim penyidik,tersangka tidak ditahan tapi dari polres pulang pisau tetap melakukan proses penyidikan biar pengadilan yang memutuskan, tutupnya. (Riyanto)

- Advertisement -spot_img

Latest