Diduga Korup 3 Pejabat Pemkab Taliabu Akan Dilaporkan

More articles

Malut, Investigasi.news – Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu, Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (AGMAK-MALUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, senin ( 25/9) siang tadi.

Aksi tersebut merupakan kelanjutan aksi yang telah digelar sebelumnya ( jilid II). Dalam aksi itu mereka meminta agar Kejati dan Polda Malut untuk segera memeriksa 3 pejabat Pemkab Pulau Taliabu, diantaranya, Mm, Som, dan Aas.

Mm merupakan mantan Kabag Kesra dan mantan Kabag Pemerintahan Pulau Taliabu, Mm dituding terlibat dugaan korupsi anggaran rehabilitasi Masjid Raya Bobong dengan nilai sebesar 3,3 milyar lebih dan dugaan korupsi Dana Desa.

Baca Juga :  Usai Viral Proyek Asal Jadi, DPC GPM Desak Evaluasi Jabatan Menantu Wabup

Kemudian Som yang menjabat sebagai Kepala BAPPEDA Pulau Taliabu diduga terlibat korupsi anggaran Musrenbang senilai 2 miliyar dan Pembuatan Jembatan Tambatan Perahu di Desa Kawadang, Desa Tabona, Desa Loseng dan Bapenu.

Sebelumnya Som juga pernah didemo sejumlah mahasiswa di Jakarta terkait dugaan korupsi 9 proyek jalan lingkar Taliabu.

Sedangkan terkait Dana Hibah Panwaslu 1,7 Miliyar yang dinilai fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, mantan sekretaris Bawaslu Aas diduga ada keterlibatannya.

Oleh sebab itu dalam aksi AGMAK, mereka mendesak Pihak Kejaksaan Tinggi dan Pihak Polda Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa ke-3 pejabat tersebut, mereka juga berharap aparat penegak hukum ( APH) tidak menebang pilih dalam upaya memberantas Korupsi di Wilayah Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Pulau Taliabu.

Baca Juga :  Terima Penghargaan Dari SIWO-PWI, Bupati Taliabu Termotivasi Tingkatkan Prestasi Olaharaga Dalam Negeri

Mereka juga mendesak Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, agar secepatnya mengevaluasi kinerja Kepala BAPPEDA dan Sekwan Pulau Taliabu.

Untuk diketahui AGMAK akan membuat laporan resmi ke Kejati Malut pada rabu mendatang, jika tidak ditindak lanjuti maka mereka akan melanjutkan laporan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

( Y. Tabaika)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest