Taliabu, Investigasi.news – Masyarakat Desa Tikong, Nunu, dan Natang kuning, Kecamatan Taliabu Utara, merasa dikhianati dan dibohongi oleh Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Taliabu, terkait janji ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan lintas Taliabu.
Hal ini diungkapkan oleh Iksan Jamaludin, S.H dan Aris Basriyanto, S.H, yang bertindak sebagai Penasehat Hukum (PH) masyarakat yang dirugikan.
Menurut Iksan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perkim, yang saat ini dipimpin oleh Arwin Tamimi. Pada bulan Februari 2024, Dinas Perkim berjanji akan melakukan pengukuran peta bidang bersama Badan Pertanahan dan Apraisal untuk penentuan harga. Janji tersebut disampaikan melalui surat resmi Dinas Perkim dengan nomor 07/015/DPKP, yang ditanda tangani langsung oleh Arwin Tamimi selaku Kepala Dinas. Namun, hingga kini, memasuki bulan Mei 2024, tak ada satu pun pihak dari dinas terkait yang muncul untuk menuntaskan masalah ini.
“Janji tersebut hingga kini tak terealisasi. Kami dijanjikan bahwa pihak Pertanahan akan datang pada Februari lalu untuk melakukan pengukuran ulang. Namun hingga sekarang, belum ada satu pun dinas terkait yang datang untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkap Iksan, selasa(14/5).
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat di tiga Desa tersebut, mereka merasa dirugikan dan diabaikan oleh pemerintah daerah. Terutama Dinas Perkim, masyarakat menilai dinas tersebut tidak memiliki komitmen untuk menuntaskan masalah ini dan hanya memberikan janji-janji palsu. Masyarakat berharap agar masalah ini segera diselesaikan demi keadilan dan kesejahteraan bersama.
Iksan juga menambahkan, bahwa keterlambatan ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab dan profesionalisme dari Dinas Perkim.
“Ini adalah bentuk pengabaian yang nyata. Pemerintah seharusnya hadir untuk melayani dan menyelesaikan masalah masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Iksan
Lebih lanjut, Iksan menegaskan bahwa jika Dinas Perkim tidak segera mengambil langkah konkret untuk mengganti rugi lahan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Dinas Perkim, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” tutupnya.
Hingga berita ini dipublis, Kadis Perkim masih dalam upaya konfirmasi
( Redaksi )