Dokumen KUA-PPAS 2024 Taliabu ‘Misterius’

More articles

Taliabu, Investigasi,news – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan-DPRD), Kab. Pulau Taliabu, Maluku Utara, Mansuh Mudo, diduga menghambat tugas dan kinerja DPRD. Pasalnya dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS)2024, sampai hari ini tidak jelas keberadaannya alias mandek ditangan sekwan.

Diketahui, Pemerintah Daerah Kab. Pulau Taliabu telah menyerahkan dokumen KUA – PPAS 2024 ke DPRD pada 7 september 2023 lalu, dan diterima langsung oleh pimpinan DPRD. Kemudian dokumen KUA – PPAS 2024 tersebut diserahkan kepada Sekwan (Mansuh Mudo) guna diperbanyak kemudian dikembalikan dan dibagikan kepada setiap Komisi guna dibahas bersama.

Hal ini kemudian menjadi tanda tanya besar bagi sejumlah anggota DPRD terkait kinerja dan maksud dari Sekwan yang menahan dokumen itu.

Baca Juga :  Bupati Aliong Mus Prioritaskan 5 Pembangunan di Pemkab Pultab Tahun 2024

Dedy Mirzan selaku anggota Banggar ( Badan Anggaran) DPRD Kab. Pulau Taliabu, meminta dengan tegas kepada Mansuh Mudo agar secepatnya menyerahkan dokumen KUA – PPAS 2024.

” Saya meminta agar Sekwan segera menyerahkan dokumen KUA – PPAS 2024 dengan secepatnya, karena masih banyak tugas – tugas lain yang harus diselesaikan oleh saya dan rekan – rekan, sebab ini sudah mendekati akhir tahun, jangan sampai pembahasan KUA – PPAS 2024 mengalami keterlambatan jika dipaksakan dalam waktu yang singkat maka bisa dibilang tidak maksimal”, tegas Anggota DPRD dari fraksi Demokrat itu.

Lanjut Dedy, sekwan seakan – akan tidak peduli dengan permintaan pengembalian dokumen KUA – PPAS itu, sebab anggota bahkan pimpinan DPRD dengan tegas telah meminta agar dokumen itu segera diperbanyak dan dikembalikan. Namun Sekwan tetap bersikap cuek, dari sikap cuek inilah yang menjadi tanda tanya besar, apakah dokumen KUA – PPAS 2024 yang diserahkan Pemkab Taliabu itu tidak lengkap atau hanyalah sampul saja.

Baca Juga :  Miris ! Gaji Perangkat Desa Sofan Sejak Tahun 2019 Masih Terbengkalai 

” kami dan Pimpinan DPRD telah berkomunikasi dengan sekwan namun lagi – lagi pasif, sekwan tidak menanggapi apa yang telah kami sampaikan, disinilah yang menjadi tanda tanya apa maksud dari sekwan yang tidak menyerahkan dokumen KUA – PPAS 2024 itu, timbul juga pertanyaan apakah dokumen itu tidak lengkap ataukah hanyalah sampul saja”, tanya Dedy lagi.

Bahkan tidak segan – segan Dedy Mirzan dengan tegas meminta agar Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, untuk segera mencopot Mansuh Mudo dari jabatannya sebagai Sekwan Pulau Taliabu.

Terpisah, Sekwan Pulau Taliabu, Mansuh Mudo saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, hanya menyampaikan bahwa sudah diserahkan waktu lalu.

” Sudah diserahkan baru – baru tu ( bahasa lokal ) nanti saya cek”, ucap Sekwan melalui pesan whatsapp.

Baca Juga :  38 Jamaah Haji Pulau Taliabu Berangkat Ke Tanah Suci, Bupati Aliong Mus Sampaikan Pesan Ini

Untuk diketahui, desakan agar Mansuh Mudo dicopot dari jabatannya bukan hanya datang dari anggota DPRD saja, namun datang juga dari sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan tinggi dan Polda Maluku Utara, terkait dugaan korupsi yang menyeret nama Sekwan Pulau Taliabu Mansuh Mudo pada berapa waktu lalu. Mereka dengan tegas meminta agar secepatnya Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus mencopot atau mengevaluasi Mansuh mudo dari jabatannya selaku Sekwan Pulau Taliabu.

( Y. Tabaika)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest