KPK Jabar Ingatkan Pembangunan Gedung Jangan Asal- asalan, Harus Sesuai Standar Kerja SOP

More articles

spot_img

Sukabumi, Investigasi.news – Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat ( KPK Jabar) Setda Kab Sukabumi, Pelaksanaan Pembangunan harus ada standar kerja (SOP)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2O2I Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung.

E. Suhendi ketua KPK Jabar Setda Kab Sukabumi mengatakan, Semua pelaksanaan pembangunan seharusny ada standard kerja atau SOP, maka dengan itu sebelum pelaksanaan pekerjaan harus ada perencanaan (BQ) / RAB

Bangunan melalui konsultan perencanaan pembangunan disitu dijelaskan standard bahan-bahan material, manusia, uang, mesin, alat-alat, kualitas kontruksi, hingga dengan standard kerja. Dan sebaliknya dengan pekerjaan rehab, sedang atau berat itu ada konsultan tafsiran yang menilai barang bahan bangunan yang masih ada nilainya.

Dihitung dan dijelaskan spesifikasi barang menurut persentasenya, Setelah itu dijumlahkan nilai tafsiran barang tersebut.

Mungkin pihak tarkim hanya melaksanakan teknis pembangunan saja melalui konsultan tentunya.

Tapi harusnya pihak tarkim sendiri bertanya konsultasi dan tafsiran nya sudah dilaksanakan belum. Karena itu standard SOP sebelum melaksanakan pekerjaan rehab,” ucap E Suhendi

E. Suhendi dalam komentarnya, “Karena kalau untuk bangunan rehab itu harus ada konsultan perencanaan pembangunan dan konsultan tafsiran nilai bangunan yang akan direhab. Sebetulnya kabid dibidangnya lebih paham tapi mungkin untuk pelaksanaan dilapangan banyak yang dilewatkan”. ungkapnya

Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya (BGN) adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau perolehan lainnya yang sah.

“Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen yang berisi hasil identifikasi kondisi terbangun Bangunan Gedung dan lingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar
rencana teknis Pembongkaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran,” tegasnya.

Sebelum berita ini tayang KPK jabar sudah konfirmasi dengan kabid seksi bangunan di dinas perumahan kawasan dan permukiman (perkumpulan) kab Sukabumi.

“Apa yg ditanyakan kepada pihak dinas terkait bangunan rehab gedung itu semua tidak ada administrasi yang disetorkan kepada kas umum daerah karena tidak diminta, dan kalaupun KPK jabar mau konfirmasi silahkan datang tanya langsung ke pihak penerima manfaat gedung yang direhab atau ke BPKAD kab Sukabumi,” pungkas kabid.

E.Suhendi menilai dinas perkim kab Sukabumi telah mengabaikan undang undang no 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik karena lalai dalam menanggapi surat yang dilayangkan oleh Komite pencegahan korupsi Jawa Barat setda kab Sukabumi.

Dan dinilai memberikan jawaban tidak mendasar dengan apa yang dipertanyakan oleh KPK jabar, maka kami akan mengajukan gugatan kepada komisi informasi publik jawa Barat dan akan menindaklanjuti kepada APH atau yang membidangi nya karena ini keputusan Presiden jadi dilindungi oleh UU, apapun aturannya itu harus ditaati kalau tidak urusannya PIDANA,” tandasnya

Reporter: Ym

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img