Sukabumi, Investigasi.News – Pemasangan tiang listrik tanpa izin dari pemilik lahan tepatnya di halaman rumah warga Kampung Kibitay RT. 005/RW. 008 Kelurahan Situ mekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi menuai perselisihan. Pasalnya, pemilik lahan merasa tidak dihargai oleh pihak PLN.
Saat ditemui awak media warga yang mengeluh itu muncul dari Ibu Lilis yang merupakan pemilik tanah tersebut. Ia mengaku kecewa kepada pihak yang memasang tiang listrik tanpa koordinasi dan tidak meminta izin.
Tidak ada komunikasi terlebih dahulu, sehingga pemasangannya terkesan asal pasang. “Saya benar-benar tidak habis pikir tiba-tiba pasang tiang utama, tanpa ada koordinasi, seharusnya pihak PLN atau pemegang izin usaha yang menyediakan tenaga listrik bermusyawarah atau minta izin sama pemilik tanah,” ungkapnya pada awak media.
Selanjutnya dikatakan Lilis, saya benar-benar tidak terima, terkait adanya tiang listrik karena akan menghambat tanaman tanaman milik saya yang sudah ada sebelum di pasangnya tiang listrik tersebut.
“Kerena banyak disetiap wilayah biasanya ketika ada tanaman yang menghambat kabel listrik itu biasanya oleh PLN ditebang tanpa se-izin pemilik tanaman dan tidak ada ganti rugiannya”, sambungnya lagi.
“Maka dari itu saya meminta kepada pihak terkait, Jangan sampai perusahaan mencari keuntungan sampai merugikan masyarakat, Apabila tidak ada ganti ruginya, Saya mengecam keras kepada pihak terkait agar tiang tersebut dicabut kembali secepatnya,” tegasnya.
Ini ada undang-undangnya, pihak perusahaan ketenagalistrikan untuk mendirikan tiang listrik harus ganti rugi, Jangan merugikan masyarakat, Mengacu dalam Undang-undang Tahun 2009 No 30, ayat (1) Ayat (3) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. “Dilakukan dengan memberikan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pungkasnya.
(syaefulloh)