Iklan bank Jatim

Sidang Pertama Perkara Bongkar Rumah. Terdakwa Ngaku Disuruh Temannya

More articles

Labuhan Deli, investigasi.news – Sidang pertama perkara bongkar rumah (Maling-red) yang digelar di Pengadilan Negeri Labuhan Deli, Simpang Kantor mengejutkan. Kamis (02/05/2024) pukul 15.00 Wib.

Di hadapan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Kaila Zahwa, terdakwa Mulkhan (36) warga Hamparan Perak, Deli Serdang mengaku kalau dirinya masuk ke rumah korban Amanda tidak sendiri.

“Apa yang dikatakan korban Amanda itu benar, tapi saya tidak sendiri, saya bersama teman saya Rahman”, cetus terdakwa dalam persidangan.

Terdakwa Mulkhan juga sebut kalau dirinya diarahkan Rahman masuk dan bongkar rumah Amanda di dusun IV Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak.

“Saya diarahkan Rahman ke rumah Amanda. Kami sama-sama masuk dan sama-sama bongkar lemari (Belum ditangkap Polisi-red). Tadinya saya tidak tahu bagaimana kondisi rumah itu”, beber Mulkhan.

Baca Juga :  Tata Cara Penarikan Dana Desa, Ini Penjelasan Bank Sumut & Pemda Kab Nias

Kedua kawanan maling bongkar rumah itu berhasil sikat harta benda yang ada di dalam rumah Amanda, termasuk perhiasan emas gelang dan cincin tunangan. Rencananya korban Amanda akan melangsungkan resepsi pernikahan dengan suaminya, Ahmad Rifa’i pada 12 April 2024 mendatang.

Sidang ditunda Minggu depan dengan agenda mendengarkan semua keterangan terdakwa.

Di lingkungan Pengadilan Negeri Labuhan Deli, terendus identitas Rahman alias Amat yang juga merupakan warga Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Hingga kini, Rahman yang disebut-sebut terdakwa Mulkhan dalam persidangan itu masih berkeliaran di tempat kediamannya. (Man).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest