NTT, Investigasi.News – Penetapan seorang wartawan berinisial Amir sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan memantik polemik serius. Bukan sekadar perkara pidana, kasus ini mulai dibaca sebagai potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan independensi kerja jurnalistik.
Kuasa hukum, Advokat Rikha Permatasari, menilai langkah penegak hukum tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan kriminalisasi terhadap profesi wartawan. “Ketika kerja jurnalistik diseret ke ranah pidana tanpa uji yang transparan, ini bukan lagi soal individu—ini alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha.
Tim kuasa hukum mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Amir. Mulai dari konstruksi perkara, alat bukti, hingga mekanisme penetapan tersangka dinilai perlu diuji secara terbuka.
Rikha menegaskan, profesi wartawan memiliki mandat konstitusional sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial. Karena itu, setiap proses hukum yang menyentuh kerja jurnalistik harus ekstra hati-hati dan tidak boleh mengandung motif pembungkaman.
“Jika hukum mulai digunakan untuk menekan suara kritis, maka yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem keadilan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menyiapkan langkah terukur dan agresif dengan mengajukan praperadilan, menguji unsur pidana, serta mengungkap dugaan rekayasa kasus—guna memastikan proses hukum berjalan murni tanpa kepentingan.
Kasus ini berkembang menjadi sorotan luas di kalangan advokat, jurnalis, hingga masyarakat sipil. Banyak pihak melihat perkara ini sebagai “test case” komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers.
“Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Hukum harus melindungi, bukan membungkam. Jika wartawan mulai takut, maka kebenaran akan kehilangan suara. Dan ketika itu terjadi, keadilan ikut runtuh,“ tegasnya.
Severinus T. Laga










