Beranda blog Halaman 3

HMI Sorong Tantang Keterbukaan Pengelolaan Aset KNPI Kota Sorong

0
Irwan Syaputra Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Sorong

Sorong, Papua Barat Daya – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sorong mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan inventaris serta aset Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sorong.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Sorong, Irwan Syaputra. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh aset organisasi tercatat, terpelihara, dan dikelola sesuai ketentuan.

Irwan menegaskan, KNPI merupakan wadah strategis bagi organisasi kepemudaan sehingga pengelolaan aset yang melekat pada organisasi tidak semestinya berada dalam ruang yang tidak jelas.

“KNPI bukan milik individu maupun kelompok tertentu. KNPI adalah instrumen pembangunan kepemudaan. Karena itu, aset dan fasilitas yang melekat pada organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” tegas Irwan.

HMI Cabang Sorong menilai sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai keberadaan inventaris KNPI Kota Sorong perlu dijawab secara terbuka dan berbasis dokumen.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah keberadaan kendaraan operasional organisasi, termasuk status, penggunaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kendaraan tersebut.

Selain itu, HMI juga menyoroti status sekretariat KNPI yang disebut telah mengalami perubahan penggunaan dan kini digunakan sebagai kantor kepolisian sektor (Polsek).

Menurut Irwan, persoalan tersebut tidak boleh hanya menjadi bahan perbincangan publik. Status aset dan proses penggunaannya harus dapat dijelaskan melalui dokumen administrasi yang sah.

“Berbagai pertanyaan publik terkait keberadaan inventaris organisasi, mulai dari kendaraan operasional hingga proses peralihan sekretariat KNPI, harus dijawab secara terbuka demi menjaga marwah organisasi kepemudaan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

HMI Cabang Sorong selanjutnya meminta APH menelusuri pihak-pihak yang pernah memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi maupun aset KNPI Kota Sorong.

Pemeriksaan, kata Irwan, penting dilakukan untuk mengetahui alur pencatatan, penggunaan, penguasaan, hingga status hukum setiap aset organisasi.

Termasuk pihak-pihak yang pernah menduduki jabatan struktural dan memiliki kewenangan terhadap inventaris organisasi. Namun, ia menekankan, pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh diarahkan untuk menyudutkan individu tertentu.

“Ini bukan persoalan personal. Kami mendorong agar semuanya diperiksa secara objektif dan profesional. Kalau administrasinya benar, tentu harus dibuktikan dengan dokumen. Kalau ditemukan persoalan, maka harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Irwan.

HMI menilai transparansi pengelolaan aset menjadi bagian penting dari tata kelola organisasi kepemudaan. Sebab, aset organisasi bukan sekadar barang inventaris, tetapi bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan yang harus dapat diwariskan secara jelas kepada kepengurusan berikutnya.

Menurut Irwan, ketidakjelasan mengenai keberadaan maupun status aset dapat menciptakan preseden buruk bagi pendidikan kepemimpinan generasi muda.

“Pemuda tidak boleh mewarisi organisasi yang kehilangan jejak asetnya. Yang harus diwariskan adalah integritas, tata kelola yang sehat, dan budaya pertanggungjawaban,” tegasnya.

HMI Cabang Sorong menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab moral organisasi mahasiswa.

HMI berharap APH dapat melakukan penelusuran secara profesional, transparan, serta berpedoman pada bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika hasil pemeriksaan nantinya tidak menemukan adanya pelanggaran, HMI meminta agar hal tersebut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran hukum, HMI meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi HMI Cabang Sorong, persoalan utama bukan sekadar siapa yang menguasai atau menggunakan aset organisasi, melainkan sejauh mana seluruh aset KNPI Kota Sorong dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, kelembagaan, dan hukum.

Hing enggak berita ini ditayang masih menunggu tanggapan dari KNPI Kota Sorong.

Jhon

Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

0
Rapat Evaluasi dan Peningkatan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang digelar di Jakarta. ( Foto: Wahyu)

Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, mengajak seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk menyatukan visi dan misi dalam mendukung transformasi layanan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN.

Ajakan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Evaluasi dan Peningkatan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang digelar di Jakarta.

Dalam arahannya, Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh unit kerja untuk mewujudkan transformasi layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Kita harus memiliki pemahaman dan tujuan yang sama. Rancangan yang telah disusun harus diwujudkan bersama agar transformasi ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan berbagai pembenahan layanan guna meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui tiga program transformasi, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah yang diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Menurut Dalu Agung Darmawan, keberhasilan transformasi tersebut membutuhkan dukungan seluruh unit kerja, termasuk Sekretariat Jenderal, agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif hingga ke tingkat pelaksana.

Ia menegaskan bahwa Sekretariat Jenderal memiliki peran strategis dalam memastikan program-program Kementerian ATR/BPN terlaksana sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Dalu Agung Darmawan meyakini keberhasilan transformasi layanan akan berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN. Melalui pelayanan yang semakin baik, cepat, dan pasti, citra layanan pertanahan diharapkan terus meningkat.

Rapat evaluasi dan peningkatan kinerja tersebut digelar untuk memastikan pelaksanaan program kerja Sekretariat Jenderal berjalan sesuai target, sekaligus mendukung implementasi transformasi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin) serta seluruh Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN. (Wahyu)

Dengan Berbagai Tantangan, Dandim 1510 Sukses Membangun 8 Titik Kopdes Di Sula: Kerjasama Dengan Masyarakat Secara Padat Karya

0
Kopdes yang dibangun Kodim 1510 Sula, terletak di Desa Fatce, Kecamatan Sanana.

Malut, Investigasi.News-, Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1510 Kepulauan Sula, Letkol Inf.Zulfani, S.Sos, sukses membangun Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 8 titik Desa pada Kabupaten Kepulauan Sula-Maluku Utara, pembangunan tersebut sudah mencapai progres 95 persen dan kini sudah memasuki tahapan finishing, hal demikian disampaikan Dandim dihadapan sejumlah media pada acara ngopi bareng insan pers di Waimua Coffe, Desa Falahu Kecamatan Sanana, Minggu malam 6 September 2026.

Menurutnya program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopdeskel) dilakukan dengan metode Padat Karya dengan melibatkan tenaga masyarakat sekitar, ini ditempuh untuk menghemat anggaran.

“Meskipun bekerja dengan anggaran yang terbatas, Alhamdulillah berkat kerjasama dengan Pemerintah Desa dan masyarakat setempat, kini pembangunan sudah mencapai 95 persen dan masuk dalam tahapan finishing”, ujar Dandim Zulfani (6/9).

Kepada rekan media, pria berbadan tegap ini menceritakan berbagai dinamika yang terjadi selama membangun Kopdes di 8 titik Kepulauan Sula.

“Banyak tantangan yang kita hadapi, misalnya soal kelangkaan material seperti Seman, yang pernah stoknya habis di semua Toko Bangunan di Sula, sehingga kita sempat menunggu sampai 2-3 Minggu, baru stoknya ada kembali”, tuturnya.

Tantangan lainnya berupa pergeseran Material, seperti CMP dan Besi-besi yang kita datangkan dari luar daerah seperti Luwuk dan Surabaya, tambah Dandim.

“Kemudian sebanyak 28 tenaga ahli yang kita datangkan dari Jawa Timur, untuk mengerjakan pengelasan, semua membutuhkan hitungan-hitungan manajerial yang luar biasa, makanya Kopdes yang kita bangun di Sula tidak sama dengan pembangunan Kopdes yang ada di Pulau Jawa atau Sumatera”, pungkas Zulfani.

Namun demikian dinamika tersebut tidak menyurutkan semangat Zulfani dan jajarannya di Kodim 1510-Sula, justeru hal demikian semakin melecutkan tekad untuk merampungkan pekerjaan bangunan Kopdes sampai ke 100 persen.

“Jika pekerjaan rampung 100 persen, masih ada tahapan verifikasi, dari situ nanti kita bisa melihat apakah yang sudah dibangun ini sudah memenuhi standar kelayakan sehingga bisa dilajutkan ke tahapan berikutnya”, tandasnya.

Kata Zulfani, verifikasi akan dilakukan PT. Agrinas dan instansi terkait di Pemda Kepulauan Sula, mereka adalah pihak yang telah ditunjuk untuk melakukan proses verifikasi, validasi, dan pengawasan terhadap pembangunan fisik bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP).

“Setelah kita nyatakan 100 persen rampung pembangunannya, maka tim verifikasi akan turun, setelah itu sesi berikutnya adalah menyerahkan ke Pemda yang akan diteruskan ke Pemerintah Desa, sedangkan untuk administrasi pengelolaan Kopdes itu sudah diatur pada internal PT. Agrinas tadi”, imbuh Dandim Zulfani.

Jadi Kodim hanya membangun fisik serta ikut menjaga bersama masyarakat, serta mengamankan bangunan tersebut, tegasnya.

“Dalam kesempatan ini saya mau ucapkan terima kasih peda masyarakat baik di Kepulauan Sula maupun Pulau Taliabu, respon mereka terhadap kegiatan yang kami laksanakan ini (Pembangunan Kopdes-red) sangat luar biasa”, kata Zulfani.

Program Padat Karya yang kami laksanakan ini sangat mendapat respon positif, tutup Dandim Zulfani mengakhiri.

Pimpinan DPRD Kota Solok Dirawat, Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Disorot

0
Wakil Ketua DPRD Kota Solok dari Fraksi NasDem, Amrinof Dias, SH, Dt. Ula Gadang, menjalani perawatan di RSUD Mohammad Natsir Kota Solok. ( Foto: Wahyu)

Kota Solok – Wakil Ketua DPRD Kota Solok dari Fraksi NasDem, Amrinof Dias, SH, Dt. Ula Gadang, menjalani perawatan di RSUD Mohammad Natsir Kota Solok. Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut keterangan keluarga, Amrinof Dias dalam beberapa hari terakhir disibukkan dengan pembahasan KUA-PPAS dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Solok Tahun 2026. Di tengah aktivitas yang padat tersebut, kondisi kesehatannya disebut menurun.

Istri Amrinof Dias yang akrab disapa Bundo Cun mengatakan suaminya sebenarnya sedang mengalami batuk dan sesak napas serta dianjurkan menghindari paparan asap rokok. Namun, sebagai wakil rakyat, ia tetap menjalankan tugas dan menghadiri berbagai agenda rapat.

Sementara itu, Amrinof Dias menuturkan bahwa keluhan kesehatannya mulai memburuk setelah mengikuti serangkaian rapat pembahasan anggaran yang berlangsung hingga siang dan malam hari.

“Selama rapat berlangsung ada beberapa peserta yang merokok. Kondisi ruangan yang kurang memadai membuat asap rokok cukup banyak di dalam ruangan. Setelah pulang dari rapat, batuk dan sesak napas yang saya alami semakin parah hingga akhirnya keluarga membawa saya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan masyarakat terkait efektivitas penerapan Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kawasan Tanpa Rokok merupakan area yang melarang kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau. Kawasan yang termasuk dalam kategori KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.

Perda tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Sejumlah pihak menilai kejadian yang dialami Amrinof Dias menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan Perda KTR, khususnya di lingkungan perkantoran dan fasilitas publik.

Dalam implementasinya, Dinas Kesehatan Kota Solok memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas menegakkan peraturan daerah, termasuk Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Koordinasi antarlembaga terkait dinilai penting agar tujuan pembentukan kawasan tanpa rokok dapat terwujud secara optimal dan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Solok. ( wahyu)

Apel Pagi Perkuat Semangat Transformasi dan Percepatan Layanan Pertanahan

0
Seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mengikuti apel pagi rutin di halaman kantor, Selasa (1/9/2026).

Mengawali pelaksanaan tugas di bulan September, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melaksanakan apel pagi rutin pada Selasa (01/09) di halaman kantor. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Bapak Giono, S.H., dan diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.

Dalam amanatnya, Bapak Giono menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan. Salah satunya terkait Layanan Peralihan Hak 10 Hari yang perlu terus dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh jajaran, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.

Selain itu, progres Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikasi tanah wakaf turut menjadi perhatian. Seluruh pegawai diharapkan terus menjaga ritme pekerjaan dan meningkatkan koordinasi agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.

Bapak Giono juga menyampaikan mengenai persiapan penerapan seksi wilayah, yakni pola kerja yang mendorong satu seksi untuk dapat menangani berbagai pekerjaan kantor secara lebih terpadu. Penerapan pola tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas pekerjaan, serta menciptakan pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Momentum apel pagi juga menjadi kesempatan untuk menyambut pegawai yang baru bergabung di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Kehadiran personel baru diharapkan dapat membawa semangat, ide, dan energi positif untuk mendukung pelaksanaan tugas serta pencapaian target organisasi.

Perkuar Reforma Agraria, Kantah Kab. Malang Koordinasikan Pendataan Lokasi Indikator TORA dan Potensi Penataan Akses

0
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menggelar rapat koordinasi pendataan lokasi indikatif TORA dan potensi penataan akses bersama instansi terkait, Selasa (1/9/2026).

Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui koordinasi lintas sektor dalam rangka pendataan lokasi indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan potensi penataan akses di Kabupaten Malang, Selasa (01/09). Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Malang.

Rapat dihadiri oleh Tim Teknis Penataan Aset dan Optimalisasi Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, yaitu Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Malang, Perum Perhutani KPH Malang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya, serta Dinas Pertanahan Kabupaten Malang.

Kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan data dan informasi mengenai potensi lokasi TORA sekaligus mengidentifikasi peluang penataan akses yang dapat mendukung pemberdayaan masyarakat.

Melalui koordinasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang bersama para pemangku kepentingan diharapkan dapat membangun pemahaman dan basis data yang lebih terintegrasi, sehingga pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset, tetapi juga dapat dilanjutkan dengan penataan akses yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pendataan lokasi indikatif TORA menjadi bagian penting dalam memastikan proses Reforma Agraria dilaksanakan secara terarah, berdasarkan data dan kondisi lapangan, serta memperhatikan keterkaitan dengan berbagai sektor yang memiliki kewenangan terhadap tanah dan ruang.

Kantah Kab. Malang Gelar Koordinasi Penyelarasan Data Expose Pengadaan Tanah LOT 16A

0
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menggelar Rapat Koordinasi Penyelarasan Data Expose Pengadaan Tanah LOT 16A untuk Ruas Gondanglegi–Simpang Balekambang, Rabu (2/9/2026).

Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus memperkuat koordinasi dalam mendukung kelancaran proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Kabupaten Malang.

Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Rabu (02/09), dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyelarasan Data Expose terkait Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Peningkatan Jalan Ruas Gondanglegi–Simpang Balekambang LOT 16A Kabupaten Malang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Bapak Istanto Nurhidayat, S.H., dan dihadiri oleh peserta terkait, termasuk Tim Satgas A dan Tim Satgas B Pengadaan Tanah LOT 16A.

Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan serta keselarasan data yang akan digunakan dalam pelaksanaan expose pengumuman terkait pengadaan tanah. Pembahasan mencakup expose yang berkaitan dengan wilayah Desa Rejosari dan Desa Bantur, Kecamatan Bantur.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menekankan pentingnya koordinasi dan ketelitian dalam penyelarasan data sebagai bagian dari upaya menjaga proses pengadaan tanah agar berjalan sesuai ketentuan.

Melalui sinergi antar-tim dan pemantapan data secara berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang berkomitmen mendukung percepatan pembangunan infrastruktur sekaligus memastikan setiap tahapan pengadaan tanah terlaksana dengan baik dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Perkuat Sinergi, Kantah Kabupaten Malang Silaturahmi ke Polres Malang

0
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Istanto Nurhidayat beserta rombongan menyerahkan cinderamata kepada Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri di ruang tamu Polres Malang, Rabu (2/9/2026).

Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melakukan kunjungan silaturahmi ke Polres Malang, Rabu (02/09). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Bapak Istanto Nurhidayat, S.H.

Kunjungan ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dengan Polres Malang. Sejumlah hal terkait sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas di wilayah Kabupaten Malang turut menjadi bagian dari pembahasan.

Rombongan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang diterima langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran. AKBP Rulian Syauri resmi menjabat sebagai Kapolres Malang sejak Juli 2026.

Melalui silaturahmi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang berharap sinergi dan koordinasi antarlembaga dapat terus terjalin dengan baik, guna mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Malang.

Gelar Rapat Koordinasi Berkala, Kantah Kab. Malang Komitmen Tuntaskan PTSL 2026

0
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menggelar Rapat Koordinasi Berkala PTSL 2026 di aula kantornya, Kamis (3/9/2026).

Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 berjalan optimal, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang kembali melaksanakan rapat koordinasi secara berkala. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Kamis (03/09) dan menjadi wadah untuk melakukan evaluasi sekaligus mematangkan berbagai penyelesaian PTSL.

Rapat dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Bapak Giono, S.H., serta diikuti oleh unsur Ketua, Wakil Ketua, dan Satuan Tugas (Satgas) PTSL. Dalam rapat tersebut, masing-masing unsur membawa data sesuai dengan bidang tugasnya untuk dilakukan pembahasan, pencermatan, dan penyelarasan bersama.

Sejumlah hal terkait pelaksanaan PTSL 2026 menjadi perhatian dalam rapat, khususnya mengenai kesiapan data, perkembangan pelaksanaan kegiatan, serta koordinasi antarunsur yang terlibat. Penyampaian data secara berkala dinilai penting untuk mengetahui kondisi di lapangan sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang perlu segera ditindaklanjuti.

Rapat koordinasi berkala ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Malang untuk menjaga ritme pelaksanaan PTSL agar tetap berjalan sesuai dengan target. Sinergi antara seluruh unsur, didukung dengan data yang akurat dan koordinasi yang berkelanjutan, menjadi salah satu kunci dalam memastikan program PTSL dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Layanan Pertanahan Tak Berhenti di Hari Kerja, Pelataran Hadir untuk Masyarakat di Sabtu dan Minggu

0
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menggelar Bimbingan Teknis Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari bersama seluruh PPAT wilayah Kabupaten Malang, Sabtu (5/9/2026).

Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah diakses masyarakat terus diwujudkan melalui kegiatan Pelataran (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan). Layanan ini kembali dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, 5–6 September 2026, pukul 08.00–12.00 WIB, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.

Pelataran menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pertanahan di luar hari dan jam kerja reguler. Kehadiran layanan pada akhir pekan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor pada hari kerja.

Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Malang memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat terkait berbagai kebutuhan pertanahan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk berkonsultasi serta memperoleh informasi yang jelas mengenai proses dan persyaratan layanan pertanahan.

Melalui Pelataran, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk Masyarakat.