Beranda blog Halaman 4918

Terapkan Sistem Otomasi Pustaka Sekolah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gelar Sosialisasi

0

Sawahlunto, Investigasi.news

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Sawahlunto menggelar sosialisasi dan pelatihan sistem otomasi perpustakaan. Kegiatan yang diikuti pustakawan sekolah ini digelar di Perpustakaan Adinegoro, Jumat (3/9/2021)

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengutarakan pemerintah kota berupaya mendukung terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas perpustakaan sebab perpustakaan memegang peranan strategis dalam mendukung pembangunan non – fisik bagi masyarakat, yakni meningkatkan literasi.

“ tak cukup hanya pembangunan fisik saja, harus diimbangi dengan pembangunan non fisik dengan peningkatan sumberdaya dan penunjang perpustakaan yang dapat menunjang SDM masyarakat dengan buku-buku berkualitas serta pelayanan yang memadai” kata Deri

Dengan sosialisasi ini, sebutnya perpustakaan sekolah di Sawahlunto segera menggunakan sistem otomasi perpustakaan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan buku dan pelayanan pada pengunjung. Untuk mempersiapkan pustakawan sekolah dalam menggunakan aplikasi otomasi tersebut.

Kepala Seksi Pengembangan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Sawahlunto Indra Ismail menerangkan melalui aplikasi tersebut untuk semua data buku – buku dapat direkapitulasi secara digital. Sehingga saat pengunjung mencari buku, maka pustakawan tidak perlu susah dalam mencari katalog secara manual dan pengunjung juga tidak berlama – lama menunggu hasil pencarian buku.

” Cukup memasukkan tema, judul atau pengarang maupun penerbit buku, maka bisa langsung mengetahui keberadaan buku tersebut atau sedang dipinjamkan oleh pengunjung lain” kata Indra

Ditambahkan Indra, untuk aplikasi otomasi perpustakaan ini sudah disediakan oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas) secara gratis. Sehingga dalam kegiatan pelatihan tadi, langsung diberikan aplikasi tersebut kepada para pustakawan sekolah itu.

Selain, Kasi Pengembangan Perpustakaan, Indra Ismail turut sebagai narasumber kegiatan ini, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Halomoan, Kepala bidang Penyelenggaraan Perpustakaan, Nova Zahara, serta Kasi Pelayanan Perpustakaan, Dewi Suswita. (T.Ab)

Pohon Juha kayu Kuat Sebagai Tongak Rumah Gadang

0

Oleh: M Nazwira Hidayat Dj

Rumah Gadang ini nama rumah adat Minangkabau. Nama lainnya Rumah Bagonjong atau Rumah Baanjuang. Menurut adat setempa, rumah ini hanya bisa didirikan di kawasan berstatus nagari (desa).

Berarsitektur unik, rumah adat ini beratap melengkung dan runcing mirip tanduk kerbau terbuat dari daun ijuk, berbentuk empat persegi panjang yang terbagi dua, muka dan belakang.

Keunikan atapnya itulah yang menginspirasi arsitek Ton van de Ven dari Belanda. Ia mengadopsi desain Rumah Gadang pada bangunan The House of the Five Senses. Dioperasikan sejak 1996, bangunan ini menjadi gerbang utama dari Taman Hiburan Efteling, Belanda.

Dinding rumah gadang berbahan baku papan yang dipasang vertikal penuh ukiran seperti tumbuhan rambat, akar yang berdaun, berbunga dan berbuah. Ada juga motif geometri bersegi tiga, empat dan genjang.

Tak ada bahan baku bangunan seperti semen dan paku di rumah ini. Penyangga rumah berupa tiang-tiang yang panjang yang bertumpu di atas batu. Seluruh sambungan pertemuan tiang dan kasau (kaso) besar mengunakan pasak kayu.

Kendati demikian, laman wikipedia.org menuliskan, rumah ini memang tahan gempa. Ketika bumi bergoyang, Rumah Gadang akan bergeser secara fleksibel seperti menari di atas batu datar tempat tonggak atau tiang berdiri. Irama yang sama juga terjadi di setiap sambungan yang terhubung pasak kayu.

Untuk naik ke atas rumah, hanya ada satu tangga yang terletak di bagian depan. Bagian depan banyak terdapat ornamen bermotif akar, bunga, daun serta bidang persegi empat dan genjang. Bagian luar belakang dilapisi belahan bambu.

Seluruh bagian rumah merupakan ruangan terbuka, kecuali kamar tidur. Tiang-tiang di dalam rumah menjadi penanda pembagian ruang. Tiang yang berbanjar dari depan ke belakang menandai lanjar, sedangkan tiang dari kiri ke kanan menandai ruang.

Menurut adat Minangkau, rumah gadang ini dibangun melalui ritual adat yang ketat. Misalnya, untuk tiang utama rumah yang disebut tonggak tuo itu saja berasal dari pohon juha yang sudah tua berdiameter 40-60 cm dari dalam hutan.

Sebelum dijadikan tiang, pohon juha direndam dalam kolam bertahun-tahun. Baru kemudian diangkat melalui prosesi adat yang disebut mambangkik batang tarandam (membangkitkan pohon direndam). Selanjutnya pembangunan rumah gadang pun berproses sampai selesai.

Sejatinya, rumah gadang ini menjadi sebuah penghormatan untuk para perempuan di Padang, sebab memang dikhususkan sebagai tempat tinggal keluarga besar terutama kaum perempuan.

Bahkan ketentuan adat menetapkan, jumlah kamar rumah gadang pun harus sesuai dengan jumlah perempuan yang ada di rumah itu.

Dibangun di atas tanah milik keluarga induk, rumah ini hanya dimiliki dan diwarisi oleh kaum perempaun. Di halaman rumah biasanya didirikan bangunan rangkiang (tempat menyimpan padi), selain itu di sayap kiri dan kanan rumah ada ruang anjuang (anjung) sebagai tempat pengantin bersanding atau tempat penobatan kepala adat. Itulah sebabnya rumah ini juga disebut Baanjuang.

Lalu di mana tempatnya para lelaki? Nah, biasanya tempat bagi para lelaki dibangun tak jauh dari kompleks Rumah Gadang. Disebut surau yang berfungsi sebagai tempat ibadah, tempat pendidikan dan juga sekaligus tempat tinggal lelaki dewasa yang belum menikah.

Makna rumah gadang ini dapat dipetik dari sebuah pepatah lokal, “Rumah Gadang basa batuah, Tiang banamo kato hakikat, Pintunyo banamo dalil kiasan, Banduanyo sambah-manyambah, Bajanjang naik batanggo turun, Dindiangnyo panutuik malu, Biliak¬nyo aluang bunian.”

Maknanya, sebuah rumah tak dipandang seberapa besar ukurannya, yang paling penting adalah luasnya fungsi rumah.

Sumber Berita Satu

Senjata Tradisional Minangkabau

0

Oleh: M Nazwira Hidayat Dj

Selain daripada itu, masyarakat Minang juga dikenal dengan kebudayaanya yang kental mulai dari upacara adat, alat musik, pakaian adat hingga senjata tradisional.

Nah, berikut ini beberapa senjata tradisional Minangkabau (Sumatera Barat) yang masih dijaga dan dilestarikan sampai sekarang.

1. Kerambit

Kerambit atau biasa disebut Karambiak atau Kurambiak adalah salah satu senjata tradisional Minangkabau, Sumatera Barat.

Senjata ini mempunyai bentuk fisik berupa pisau genggam kecil yang memiliki bentuk melengkung dengan ujung yang runcing.

Dengan bentuknya yang unik, senjata Kerambit pun dinobatkan sebagai salah satu senjata paling mematikan di dunia.

Bahkan US (United States) pun telah memproduksi massal senjata ini dan dijadikan senjata yang wajib bagi US Marshal.

Meskipun Kerambit terlihat imut dan berukuran kecil, namun jangan salah! Senjata ini sangatlah berbahaya karena dapat melumpuhkan dan menyanyat/ merobek anggota tubuh lawan dengan sangat cepat.

Berdasarkan sejarah, senjata Kerambit berasal dari Minangkabau yang dibawa oleh para perantau berabad-abad yang lalu hingga menyebar ke berbagai wilayah seperti; Jawa hingga Semenanjung Melayu.

Konon, bentuk dari senjata ini terinspirasi dari cakar harimau yang memang banyak berkeliaran di hutan Sumatera. Hal ini sependapat dengan falsafah Minangkabau yang berbunyi “Alam Takambang Jadi Guru”.

Biasanya senjata ini digunakan dalam pertarungan jarak dekat yang lebih mengandalkan keberanian dan keahlilan beda diri.

Orang yang menggunakan senjata ini tentu bukan sembarangan, melainkan para pendekar khususnya yang beraliran silat harimau Minangkabau akan sangat mahir menggunakan senjata ini (cakar harimau)

Catatan tertua pada Asian Journal British menyebutkan penggunaan Kerambit sudah berlangsung di Sumatera sejak Juli-Desember 1827.

Seiring berjalananya waktu, Kerambit ini memiliki perubahan hingga mempunyai banyak varian, berdasarkan bilah tajamnya, terdapat dua varian yaitu tajam tunggal dan tajam ganda (doube edges).

Di Indonesia sendiri Kerambit terdapat dua versi yaitu, Kerambit Jawa Barat dan Karambiak/ Kurambiak Minang, perbedaan dari keduanya adalah:

Kerambit Jawa Barat memiliki lengkungan yang berbentuk bulat.Kerambit Minangkabau mempunyai lengkungan berbentuk siku.

Berdasarkan jenisnya senjata Kerambit dibagi menjadi 6 macam, yaitu:

Sumatera Barat; Kuku Alang (kuku elang), Lawi Ayam.Jawa Barat, dan Jawa Tengah; Kuku Bima.Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Madura; Kuku Harimau.Lombok; Kerambit Lombok.Pulau Sumbawa; Kerambit SumbawaJawa Barat; Kuku Hanoman

2. Sumpitan

Sumpitan atau yang biasa dikenal dengan nama Sumpit adalah senjata tradisional yang digunakan oleh masyarakat di Sumatera Barat untuk berburu atau untuk melakukan pertempuran.

Senjata ini mempunyai daya tembak dengan akurasi yang baik hingga 200 meter.

Senjata Sumpit bentuknya menyerupai tabung kecil yang memungkinkan panah kecil untuk ditembakan melesat jauh menuju sasaran.

Bukan hanya suku Minangkabau, Sumpit juga menjadi senjata tradisional bagi suku Dayak lho! Fungsinya pun tidak jauh beda yaitu untuk berburu hewan

Sebagai salah satu peninggalan warisan leluhur, tentu saja senjata ini masih dilestarikan dan digunakan oleh suku Minang sebagai peralatan utama untuk berburu.

Pasalnya, selain hemat biaya menggunakan Sumpit juga tidak akan merusak alam karena bahan yang digunakan sangat alami.

3. Ruduih

Ruduih merupakan senjata tradisional sejenis dengan golok yang berasal dari hasil budaya suku Minangkabau, Sumatera Barat.

Senjata adat ini biasanya digunakan untuk bertempur di medan perang, tapi terkadang juga Ruduih digunakan dalam kegiatan sehari seperti; bertani/ berkebun.

Dilihat dari bentuknya Ruduih sama halnya seperti Klewang yaitu mempunyai bilah tajam pada satu sisi.

Akan tetapi bila Klewang sisi bilahnya tajam dan lurus, berbeda dengan Ruduih yang sedikit cembung ke dalam.

Selain itu bentuk sarung (warangka) nya pun beda, jika Klewang memiliki sarung yang menyerupai sosok naga, sedangkan Ruduih dibuat sederhana seperti golok biasa.

Senjata Ruduih saat ini berada di dalam Museum Perjuangan Tridaya Eka Dharma dan tercatat sebagai senjata yang digunakan dalam perang Manggopoh pada tahun 1908 silam.

Perang Mongopoh ini terjadi pada tanggal 15-16 Juni 1908. Perang ini berawal dari kejengkelan kaum ninik, alim ulama, para cendekiawan dan rakyat Kanagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

4. Klewang

Klewang adalah senjata senjata tradisional suku Minangkabau yang mempunyai bentuk seperti golok bersisi satu dengan tumpuan berat yang terletak ditengah golok kampilan.

Senjata Klewang umumnya mempunyai bentuk mata lurus serta tajam, namun ada juga yang bermata lengkung, dengan ukuran yang setara layaknya pedang.

Pada zaman dulu Klewang dijadikan sebagai senjata utama para pasukan Padri ketika terjadi perang di Sumatera barat pada abad ke 19.

Dalam peristiwa ini terlihat perwira pasukan Padri sangat lihai menggunakan senjata Klewang ketika berperang.

Meskipun digunakan sebagai senjata utama untuk berperang, Klewang juga seringkali digunakan untuk kegiatan bertani bagi masyarakat Minang.

Dengan bentuknya yang unik, mulai dari gagangnya yang menyerupai bentuk naga hingga sarungnya yang dibuat bergaris-garis membuat Klewang masih banyak digunakan oleh masyarakat hingga saat ini.

5. Karih

Karih merupakan senjata tradisional Sumatera Barat yang mempunyai bentuk dan karakteristik seperti Keris Jawa.

Perbedaanya, jika Keris Jawa mempunyai lekukan (luk), sedangkan Karih cenderung lurus dan tidak berlekuk.

Bukan hanya itu, senjata Karih juga mempunyai gagang yang melengkung kebawah, sehingga akan mempermudah bagi orang yang menggegamnya.

Bagi orang yang baru pertama kali melihat senjata ini, pasti akan mengira bahwa itu adalah Keris, karena ketika senjata Karih dimasukkan ke dalam warangka (sarung) benar-benar akan terlihat seperti keris.

Karih juga terdaftar di UNESCO sebagai Warisan Budayo Dunia Non-Bendawi Manusia sejak 2005.

Dulu, Karih digunakan sebagai senjata untuk menikam, namun seiring berjalannya waktu Karih pun digunakan sebagai perlengkapan/ aksesoris pada kaum pria, khususnya para penghulu yang dipakai ketika ada acara resmi (malewa gala) atau pengukuhan gelar.

Karih juga digunakan oleh para mempelai pria dalam acara pernikahan Minang, disebut Baralek.

Dalam upaya melestarikan senjata Karih, masyarakat Minang juga seringkali menggunakan senjata ini dalam pertunjukan silat khas Minangkabau.

Berikut gambaran dari bentuk karih Minangkabau:

6. Piarik

Piarik merupakan senjata tradisional Minangkabau, Sumatera Barat yang mempunyai bentuk tombak dengan 3 mata tajam.

Selain di Sumatera Barat, di daerah lain seperti Sumatera Selatan juga sering digunakan dan disebut dengan Trisula.

Jika dilihat dari bentuknya senjata ini mirip seperti senjata utama Dewa Siwa dalam kepercayaan Hindu.

Hal ini karena pada zaman dulu sebelum Islam masuk ke Sumatera Barat, “khususnya” masyarakat Minang masih menganut agama Hindu.

Seringkali senjata tradisional Piarik dipakai masyarakat Sumatera Barat untuk berburu binatang yang berukuran besar.

Sampai saat ini keberadaan Piarik masih dijaga dan dilestarikan d

Implementasikan Rekomendasi DPRD, Pemko Solok Evaluasi Perda No 1 Tahun 2008

0

Kota Solok.Investigasi.News

Sekretaris Komisi II DPRD kota Solok, Rusdi Saleh mengapresiasi sikap proaktif yang ditunjukan pemerintah daerah setempat, terkait rekomendasi untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda) kota Solok Nomor 1 tahun 2008 tentang Etika Pemerintah daerah kota Solok.

Terkait dengan hal itu, pemerintah kota Solok melalui dinas terkait melakukan seminar konsultasi publik untuk kajian evaluasi Perda Nomor 1 tahun 2008, Kamis, 2 September 2021, di Aula Balitbang Kota Solok.

Seminar konsultasi Publik dibuka oleh walikota Solok H.Zul Elfian Umar, dihadiri oleh seketaris komisi II DPRD kota Solok, Rusdi Saleh, kepala Balitbang Kota Solok, Marwis, serta Dr.Azmi Fendri.SH.Mkn,Dr.Yussi, A.Manas.SH.MH, dan Yasniwati.SH.MH, dari Universitas Andalas (Unand) Padang, yang sekaligus bertindak sebagai tim ahli dalam seminar yang dilaksanakan.

Perda Nomor 1 Tentang Etika Pemerintah Daerah, dilahirkan pada masa kepemimpinan H.Samsu Rahim sebagai walikota Solok, dengan tujuan untuk mewujudkan pengembangan budaya organisasi dan aktifitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, etis, akuntabel, transparansi, dalam rangka mewujudkan Good Lokal Governance dikota Solok.

Dan saat itu juga, untuk membantu mewujudkan Good Lokal Governance dikota Solok, serta dalam mengimplementasikan Perda Nomor 1 tahun 2008 tersebut, pemerintah kota Solok juga membentuk Komisi Penegak Etika Pemerintah Daerah (KPEPD), dan dalam menjalankan tupoksinya, KPEPD juga mendapat kesibaran dari anggaran APBD kota Solok.

Adapun salah satu alasan dilahirkannya Perda Nomor 1 Tahun 2008, serta KPEPD itu adalah, karena pada saat itu masih banyak ditemukan sikap, prilaku, maupun ucapan penyelenggara pemerintahan yang kurang menunjukan etika dalam menjalankan tupoksinya, dan hal itu dapat dilihat dari praktek pembohongan publik yang dilakukan, membuat pernyataan tidak benar, tidak jujur, kurang terbuka atau transparan atas informasi kepada masyarakat, kurang bertanggung jawab atas kegagalan dalam menjalankan tugas, tidak konsisten dalam pelaksanaan kebijakan atau hukum, berlaku diskriminatif atau kurang adil dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, kurang memberikan kedaulatan yang baik, serta kurang memberikan penghormatan dan penegakan terhadap nilai nilai atau norma norma yang dihormati oleh masyarakat.

Seiring berjalannya waktu, Perda nomor 1 tahun 2008 sampai saat ini dipandang masih belum maksimal dalam pelaksanaannya, sehingga melahirkan keputusan DPRD kota Solok nomor 5 tahun 2020 tentang
rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Solok tahun 2019 untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 tahun 2008 tentang etika Pemerintahan Daerah Kota Solok.

Berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak legislatif kota Solok itu, Rusdi Saleh mengatakan, setiap keputusan dari lembaga dewan yang terhormat, didasari oleh kepentingan masyarakat yang diwakilinya, dan sampai saat ini, masyarakat masih menuntut adanya pelayanan publik yang berkualitas, dan hak hak serta kewajiban masyarakat dalam pelayanan publik selama ini belum jelas, demikian juga dengan mekanisme penyampaian keluhan dan komplain serta berbagai ketidakpuasan kepada pemerintah daerah kota Solok, juga belum sesuai dengan standar pelayanan publik.

Menurut Rusdi Saleh, dalam mewujudkan Good Lokal Governance dikota Solok, serta dalam mengimplementasikan Perda Nomor 1 Tahun 2008, pemerintah daerah setempat atau pimpinan daerah, harus mengetahui dan memahami beberapa kendala yang ada dan terjadi, diantaranya, masih adanya budaya hukum (Legal Culture) yakni masyakarat enggan mengurus administarasi yang dibutuhkannya, karena menganggap dalam pengurusan yang dilakukan, harus melalui banyak meja, dan pelayanan berbelit beli, serta menyita waktu, dan selain itu, adanya aparatur pemerintahan yang mendahulukan kepentingan pribadi, kroni, dan kelompok, serta pilih kasih dalam melakukan pelayanan publik.

Disela kesempatannya menyampaikan sepatah kata pada pembukaan seminar konsultasi publik, Rusdi Saleh menegaskan, bahwa lembaga legislatif kota Solok, akan mendukung segala bentuk kegiatan pemerintah daerah yang mengarah terhadap pembangunan masyarakat dan daerah setempat, dan dan terkait dengan evaluasi yang direkomendasikan itu, berdasarkan dari sebuah proses penilaian yang sistematis melalui pengumpulan, analisis dan interpretasi data dan informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan efektifitas pelaksanaan kebijakan dengan menggunakan kriteria dan metode tertentu.

Sementara itu walikota Solok dalam membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh DPRD kota Solok, dan juga merupakan rangkaian akhir dari beberapa tahapan evaluasi yang telah disalakan.

Orang nomor satu dipemerintahan tersebut juga mengatakan, dalam melakukan kajian evaluasi tersebut, tim ahli dari fakultas hukum universitas andalas, sudah mengkaji dari semua aspek, baik aspek filosi, yuridis, dan sosial budaya yang didukung dengan data untuk melakukan analisis, dan nantinya akan dipaparkan untuk mendapatkan penyempurnaan, dan dikatakannya, semoga kegiatan dilaksanakan itu, menjadi semangat baru serta mendongkrak Kapabilitas aparatur terkait, dalam merumuskan sebuah peraturan daerah dimasa yang akan datang.

(Gia Wiranda/Bram)

Lapas Padang Dipuji Inspektorat Jenderal Kemenkumham

0

ADA APA?

Padang, Investigasi.news

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang ikuti simulasi evaluasi dari Tim Penilai Nasional (TPN) bersama Tim Monitoring dan Penguatan WBK/WBBM Inspektorat Jenderal (Itjen) Wilayah Sumatera Barat di Ruang Tuanku Imam Bonjol pada Rabu (1/9/2021) siang. Kegiatan simulasi ini juga diikuti oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat dan sembilan satker lainnya yang juga diusulkan untuk maju ketahap evaluasi akhir oleh TPN yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021.

Secara teknis, kegiatan ini sama seperti saat evaluasi TPI yang mana kegiatan dimulai dengan penampilan yel-yel dan jingle oleh seluruh jajaran dan pemaparan oleh Kalapas. Namun, terdapat beberapa perbedaan dimana dalam simulasi TPN ini, pemaparan Kalapas Kelas IIA Padang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Novri Abbas yang merupakan Ketua Tim Zi Lapas Kelas IIA Padang dan sekaligus diamanatkan sebagai Plh. Kalapas. Hal ini dikarenakan Kalapas Kelas IIA Padang tengah menjalani masa pemulihan Covid-19.

“Dikarenakan tengah menjalani masa pemulihan, mewakili pimpinan kami menyampaikan permintaan maaf karena belum bisa hadir bersama kita pada kesempatan kali ini. Mohon do’a agar beliau bisa segera kembali beraktifitas seperti biasa lagi,” ungkap Novri Abbas.

Selain itu, perbedaan lainnya terlihat dari interaksi timbal balik antara tim monitoring dengan satker dimana pada simulasi ini tim monitoring dan penguatan Itjen lebih banyak memberikan saran dan masukan membangun bagi Lapas Kelas IIA Padang dan satker lainnya agar lebih siap nantinya menghadapi evaluasi TPN.

Dalam kegiatan simulasi ini, Lapas Kelas IIA Padang juga mendapat apresiasi dari Tim Itjen terkait kesiapan dalam menghadapi evaluasi TPN. Pasalnya, berdasarkan laporan hasil evaluasi TPI, Lapas Kelas II telah menyelesaikan seluruh perbaikan yang disarankan seperti menambahkan testimoni dari para penerima layanan dan menambahkan video sarana prasarana (sarpras) ke dalam pemaparan Kalapas Kelas IIA Padang. Tidak hanya itu, semangat membara seluruh jajaran juga dirasakan oleh Tim Itjen saat menampilkan jingle Lapas Kelas IIA Padang.

“Bagus dan luar biasa! Kami sangat mengapresiasi Lapas Kelas IIA Padang yang telah melengkapi seluruh poin-poin perbaikan berdasarkan hasil evaluasi TPI. Selain itu, semangat seluruh jajaran juga luar biasa,” ungkap Kris dari Tim Itjen. Disamping itu, Tim Monitoring juga membekali Lapas Kelas IIA Padang dengan beberapa masukan membangun guna performa yang lebih sempurna saat menghadapi evaluasi TPN nanti.

Dijelaskan juga oleh Kalapas Kelas IIA Padang Era Wiharto dalam video paparan bahwa dirinya beserta seluruh jajaran siap berkomitmen wujudkan Zona Integritas di Lapas Kelas IIA Padang dan raih predikat WBK/WBBM. “Saya beserta segenap jajaran Lapas Kelas IIA Padang berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lapas Kelas IIA Padang. Lapas Padang Pasti Melayani!,” pungkas Kalapas. (Rel/Ag)

Wah, Sejak Awal 2021 Sudah 12 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi di Sawahlunto

0

Sawahlunto, Investigasi.news

Wah sangat miris, sudah dua belas kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak terjadi ditahun ini di Kota Sawahlunto.

Hal disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kota Sawahlunto

Ketua Divisi Advokasi dan Pelayanan P2TP2A Kota Sawahluto Boy Purbadi menyatakan dari banyak kasus yang terjadi ternyata tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak lebih dominan, pada tahun 2021 ini saja sudah terjadi sebanyak dua belas kasus.

“ Sangat memprihatinkan memang, tapi bagaimanapun ini merupakan tanggung jawab kita bersama, tidak bisa tugas berat ini hanya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum” kata Boy, Rabu (1/9/2021)

Dia berharap untuk mewujudkan perlindungan anak ini sangat diperlukan suatu komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah, masyarakat, orang tua dan lingkungan bahkan media dalam menumbuhkan kesadaran, sikap, kebiasaan, dan budaya agar dalam kebijakan dan pelayanan selalu mengedepan kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak yang ditindak lanjuti dengan membuat hukum nasional yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang telah direvisi dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terakhir, sebutnya dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, di dalam undang-undang perlindungan anak ini mengandung amanah yang sangat besar dalam pemenuhan hak-hak anak, yang meliputi hak anak secara umum termasuk hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam UU Perlindungan Anak selain mengatur tentang hak-hak anak, juga mengatur peran atau kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga. Perlindungan anak dimaksud menjadi kewajiban pihak terkait yang meliputi Kewajiban Negara atau Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 21 sampai dengan pasal 24, papar Boy

Kewajiban Orang Tua sebagaimana diatur dalam pasal 26. Serta kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan Anak yang dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat dimaksud dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.

Boy menjelaskan butuh komitmen dan kebersamaan dari semua pihak untuk mencegah kekerasan terhadap anak agar tidak terjadi, tanggung jawab ini tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah pusat atau daerah.

“ keterlibatan masyarakat dan orang tua sangat diperlukan sehingga ada rasa tanggung jawab secara kolektif, karena bagaimanapun orang tua dan rumah adalah tempat yang paling aman dan nyaman untuk tumbuh dan berkembang bagi anak” harapnya. (T.Ab)

Ukiran Rumah Gadang

0

Oleh; M Nazwira Hidayat Dj

Aspek seni rupa yang menonjol di Rumah Gadang yang terdapat di wilayah Minangkabau adalah seni bangunan pada bangunan tradisional Minangkabau meruoakan perpaduan seni arsitektur dan seni ukiran.

Ukiran tradisional Minangkabau terbagi atas tiga jenis berdasarkan inspirasi terbentuknya ukiran. Pertama adalah ukiran yang terinspirasi dari nama tumbuh tumbuhan. Kedua adalah ukiran yang terinspirasi dari nama hewan. Ketiga adalah ukiran yang terinspirasi dari benda benda yang dipakai dalam kehidupan sehari hari.

Menjadi sesuatu yang unik, bahwa ukiran Rumah Gadang mengandung ornamen dengan motif dedaunan, bunga dan akar akaran. Bahwa semua jenis ukiran menunjukan unsur penting pembentuk budaya Minangkabau bercerminkan kepada apa yang ada di alam.

Budaya Minangkabau adalah suatu budaya yang berguru kepada alam dengan istilah “Alam Takambang Jadikan Guru”.

Pada bagian dinding Rumah Gadang dibuat dari bahan papan, sedangkan bagian belakang dari bambu dan dipasang vertikal. Sementara semua papan yang menjadi dinding dan menjadi bingkai diberi ukiran sehingga penuh dengan ukiran. Penempatan motif ukiran tergantung kepada susunan dan letak papan pada dinding rumah gadang.

Seni ukir tradisional Minangkabau merupakan gambaran kehidupan masyarakat yang dipahatkan pada dinding Rumah Gadang, merupakan wahana komunikasi dengan memuat berbagai tatanan sosial dan pedoman hidup bagi masyarakatnya.

Sumber Kemendikbud

Rangkiang Pada Rumah Gadang

0

Oleh; M Nazwira Hidayat Dj

Rangkiang atau lumbung adalah sebuah rumah kecil disebelah atau didepan rumah gadang yang digunakan untuk menyimpan padi.

Padi itu digunakan apabila terjadi kelaparan akibat kehabisan sumber makanan. Ketika bahan bahan makanan habis karena adanya bencana, atau perang. Rangkiang di Minangkabau memiliki banyak fungsi. Fungsi Rangkiang terletak pada berbagai corak bangunan Rangkiang dan tata letaknya.

Bentuk Rangkiang sesuai dengan gaya bangunan Rumah Gadang. Atapnya bergonjong juga terbuat dari ijuk. Tiang penyangganya sama tinggi dengan tiang Rumah Gadang.

Pada Rangkiang terdapat pintu kecil dibagian atas. Bagian berbentuk segi tiga pada loteng yang disebut Singok. Untuk menaiki Rangkiang dibuat tangga dari bambu yang dapat dipindah pindahkan untuk keperluan lain dan disimpan dibawah kolong Rumah Gadang.

Jumlah Rangkiang yang terletak dihalaman Rumah Gadang memberikan gambaran keadaan penghidupan kaum (Suku ).

Jenis jenis Rangkiang menurut kegunaannya

1. Sitinjau Lauik yaitu tempat menyimpan padi yang akan digunakan untuk membeli barang atau keperluan rumah tangga yang tidak dapat dibuat sendiri, tipenya lebih pipih berdiri diatas empat tiang. letaknya di tengah diantara rangkiang yang lain.

2. Si Bayau- bayau, Rsngkiang jenis ini berfungsi sebagai tempat menyimpan padi yang akan digunakan untuk makan sehari hari. Ukuran bangunannya lebih besar dari yang lain. Rangkiang ini dibangun dibagian kanan dari Rumah Gadang.

3. Sitangguang lapa, yaitu tempat menyimpan padi cadangan yang akan digunakan pada musim sulit. Tiangnya ada Empat bentuknya bersegi.

4. Rangkiang Kaciak, yaitu tempat menyimpan padi abuan yang akan digunakan untuk benih dan biaya mengerjakan sawah pada musim berikutnya. Atapnya tidak bergonjong bangunan lebih kecil dan rendah. bentuknya tidak selalu bersegi ada yang bundar.

sumber Kemendikbud
Badan pengembangan dan pembinaan bahasa.

Tiang Tiang Rumah Gadang

0

Oleh; M Nazwira Hidayat Dj

Rumah gadang berbentuk segi Empat, tetapi tak simetris. Rumah Gadang menjulang ke atas tiang bagian luarnya tidak lurus keatas tetapi sedikit miring kearah luar. Kontruksi ini dibuat karena kindisi alam Minangkabau. Wilayah Minangkabau terletak di dataran tinggi dsn rendah bukit barisan yang rawan gempa.

Selain untuk antisipasi gempa, kontruksi rumah gadang juga untuk mengatasi embusan angin kencang yang datang dari berbagai penjuru.

Tiang tiang rumah gadang tidak ditanamkan ketanah tetapi bertumpu diatas batu datar yang kuat dan lebar. Sehingga saat terjadi gempa rumah gadang bergerak diatas batu datar tempat tiang itu berdiri.

Kuda Geseende Taput Berpacu di Gelanggang Pangandaran Jabar

0

Pangandaran, Investigasi.news

Kuda Geseende dari Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara (Sumut) berpacu pada kejuaraan di Gelanggang Legok Jawa Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, Sabtu (4/9/2021) mendatang.

Kuda milik A Sipahutar SSC Parronna Stable ini akan berpacu dikelas remaja 4 tahun jarak 1.600 meter bersaing dengan kuda empat kuda tuan rumah Jabar, yakni kuda Electra, Intan Perkasa, Azzura Glory, dan Chel Leng Manis serta kuda Kartika Eclipse (Jateng) dan Hurem (Jatim)

Pemilik kuda Geseende R Sipahutar menyatakan kuda Geseende saat ini terus melakukan latihan di Pangandaran karena akibat pandemi Covid-19 ini hanya lakukan pacuan latihan bersama (Latber) di gelanggang Ki Ageng Astro Joyo Pasuruan Jawa Timur, Rabu (24/3/2021) lalu.

“ pada pacuan nanti persaingan pun terbilang ketat karena akan berpacu dengan lima kuda terbaik Jabar dan kuda Jateng serta Jatim yang berpengalaman” sebut Sipahutar

Sipahutar berharap kuda Geseende dengan joki Yanni Rondonuwu dibawah binaan pelatih Slamet Riyadi dapat berprestasi terbaik seperti di gelanggang Salatiga Jateng berhasil meraih juara I dikelas 3 tahun remaja jarak 1.400 tahun lalu. (T.Ab)