Padang, 18 Maret 2025 – Universitas Negeri Padang (UNP) melalui UPT Halal Center kembali menggelar acara “Literasi Ekonomi Syariah” dengan fokus pada “Wakaf Uang: Solusi Ekonomi Berkelanjutan”. Acara ini menghadirkan Dr. H. M. Ridho Nur, Lc, MA, seorang dosen UIN Imam Bonjol Padang dan Dewan Syariah Lembaga Nazir Wakaf Sumbar, sebagai pemateri utama.
Dalam paparannya, Dr. Ridho Nur menekankan pentingnya wakaf sebagai instrumen ekonomi syariah yang sering terlupakan. “Wakaf bukan sekadar produk, tetapi sunnah yang memiliki potensi besar dalam membangun ekonomi umat,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa wakaf memiliki karakteristik unik, yaitu tidak boleh diagunkan, diwariskan, dijual, atau dihibahkan.
Dr. Ridho Nur juga menyoroti keberhasilan Universitas Al-Azhar di Kairo yang dikelola dengan dana wakaf, serta contoh-contoh sukses lainnya seperti Hotel Utsman bin Affan di Madinah dan Tower Zamzam di Mekah yang berkontribusi melayani jamaah umrah dan haji. “Pengelolaan wakaf yang profesional dan berkelanjutan membutuhkan kompetensi di bidang syariah, regulasi, dan bisnis,” tambahnya.
Acara ini juga menyinggung pentingnya sertifikasi bagi pengelola wakaf untuk membangun kepercayaan publik. Dr. Ridho Nur mengungkapkan bahwa UIN Batusangkar bahkan memiliki program studi khusus tentang wakaf.
Diskusi menarik juga muncul mengenai perbedaan antara “wakaf dengan uang” dan “wakaf uang”, serta peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam pengelolaan wakaf. Dr. Ridho Nur menekankan pentingnya kepahaman terhadap regulasi wakaf, serta perlunya pelatihan dan sertifikasi bagi nazhir (pengelola) wakaf.
Acara ini menarik perhatian peserta dari berbagai kalangan, termasuk karyawan PT Jamkrida Sumbar, Bank Nagari, guru, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan UNP, dan masyarakat umum. Mereka antusias mengikuti diskusi dan mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan wakaf yang efektif dan berkelanjutan.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah peluang wakaf bagi generasi Z, yang selama ini lebih mengenal perbankan sebagai instrumen ekonomi. “Ekonomi syariah tidak hanya tentang bank, tetapi juga tentang wakaf yang memiliki potensi besar untuk memberdayakan masyarakat,” kata Dr. Ridho Nur.
Ia juga menyoroti lahirnya Undang-Undang RI No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mencakup harta tidak bergerak maupun bergerak, termasuk wakaf uang yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan sosial keagamaan. Selain itu, nazhir wakaf harus berbentuk badan hukum agar keberlanjutan pengelolaan wakaf terjamin.
Acara ini merupakan implementasi kerjasama UNP dengan KNEKS dan KDEKS Sumbar, dan diharapkan dapat meningkatkan literasi ekonomi syariah, khususnya tentang wakaf uang, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengembangan ekonomi berbasis wakaf. Humas Unp