Kabupaten Malang, Investigasi.news – Beberapa pemilik ruko di pertokoan Sidorahayu Indah Kecamatan Wagir Kabupaten Malang resah karena ancaman penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa setempat.
Keresahan dari pemilik toko berawal sejak munculnya tim penertiban pasar yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Sidorahayu.
Para pemilik toko berdalih bahwa sampai hari ini lapak atau kios yang dihuni sah menurut hukum. Keabsahan tersebut dibuktikan dari perjanjian bersama dengan pengelola awal yaitu CV. Sinar Teknik pada tahun 2012 yang memiliki jangka waktu hingga 15 tahun.
“Secara kronologi, saya membeli toko di sidorahayu indah berdasarkan atas perjanjian bersama Hadhorie yang saat itu sebagai developer yang dipercaya oleh desa untuk membagun pertokoan di wilayah ini,” ucap salah satu pemilik kios, (7/7/2023).
Pemilk kios juga menunjukkan bukti pembelian senilai 48 juta per toko yang ditandatangani oleh Hadhorie sebagai direktur pada tahun 2012 yang lalu.
“Bahkan pada perjanjian yang dipegang oleh pemilik toko, bangunan yang sudah dibeli juga dapat diwariskan dan diteruskan kepada ahli waris jika pemilik meninggal dunia,” tambah pemilik toko yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini.
Menurutnya bahwa jika mengacu kepada perjanjian, masa berlaku kepemilikan bangunan toko sampai tahun 2027 mendatang.
Namun hal tersebut berbeda dengan apa yang diyakini oleh pemerintah desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Dari informasi yang dikumpulkan oleh media ini, Pemerintah Desa Sidorahayu berpendapat berbeda dengan pemilik toko. Masa berakhirnya kontrak toko adalah tahun 2022 yang didasarkan pada kerjasama dengan CV. Sinar Teknik yang dimulai tahun 2007.
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Kepala Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dikonfirmasi lewat sambungan telepon dan pesan singkat, Nur Samiaji tidak memberikan respon apapun. (guh)