Peluang Merdeka Belajar Kampus Merdeka Dalam Percepatan Pemberdayaan Nagari Madani

More articles

spot_img

Oleh : Safrudin Nawazir Jambak
Ketua FPKS DPRD Agam/ketua forum literasi Agam

Dalam buku Pengembangan Masyarakat karya Zubaedi (2013:162), konsep pemberdayaan muncul dari kegiatan dan upaya penguatan modal sosial yang dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat. Konsep pemberdayaan pada dasarnya adalah transfer kekuasaan melalui penguatan modal sosial pada kelompok masyarakat, untuk menjadikan mereka lebih produktif dan menghindari kebiasaan-kebiasaan yang kurang produktif.

Maka, kalaulah para kepala daerah jeli melirik, tajam melihat dan cermat menangkap konsep Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dilaksanakan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) mas Nadim makarim menyimpan setumpuk peluang bagi daerah dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan percepatan berbagai gerakan sosial yang dicanangkan.

Betapa tidak, jika peluang ini dimanfaatkan secara optimal daerah,kecamatan, nagari atau desa akan merasakan derasnya aliran SDM dari para mahasiswa calon cendikiawan yang enerjik, inovatif dan kreatif dari berbagai disiplin ilmu, meraka dapat diperbantukan dengan konsep kampus merdeka untuk memberdayakan masyarakat dan menjadi motor penggerak perubahan sosial (social change).

Bayangkan, Mahasiswa akan kuliah bebas di masyarakat untuk mengerjakan proyek-proyek sosial selama 2 semester (40 SKS) yang dihitung sebagai kuliah resmi dibawah bimbingan dosen dan guru pamong untuk kegiatan kemasyarakatan yang berorientasi “people centered” (berorientasi masyarakat) participatory(partisipatif) empowering(pemberdayaan) dan sustainable (keberlanjutan).

Tidak percaya?, coba amati konten Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi  guna mendukung kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)  dimana terdapat 4 kebijakan pokok yaitu : 1) Pembukaan Program Studi Baru, 2) Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, 3)Kebebasan menjadi PTN-BH dan ke 4) Hak belajar 3 semester di luar program studi , 2 semester bisa dilakukan di luar kampus dalam bentuk proyek di desa/nagari ataupun Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT)

Simaklah lebih dalam,  bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 15 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyatakan antara lain: 1) Bentuk pembelajaran dilakukan dalam program studi dan di luar program studi. 2) Bentuk pembelajaran di luar program studi merupakan proses pembelajaran antara lain terdiri dari:a)Pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang sama;b)Pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda;c)Pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda;d)Pembelajaran pada lembaga non perguruan tinggi.

Pertanyaanya,  bagaimana pemerintah daerah ataupun pemerintah nagari/desa memanfaatkan peluang ini secara lebih optimal?, sementara secara faktual harus diakui bahwa Sumber Daya Manusia di masyarakat/pemerintahan terendah masih sangat minim dalam upaya menggerakkan berbagai derap pembangunan baik fisik, mental spritual maupun upaya peningkatan SDM ditengah masyarakat.

Langkanya tenaga pendamping sosial, kurangnya tenaga penyuluh berbagai bidang, kurangnya pendamping UMKM, susahnya mencari tenaga produktif menggerakkan BUMNag, kurangnya SDM guru MDTA, langkanya Imam khatib serta pendamping karang taruna dan bahkan kader-kader penggerak “Sustainable Development Goals” (SDGs)

Sebagaimana kita maklumi, bahwa desa ataupun nagari saat ini menjadi role model pembangunan berkelanjutan yang akan menjadi program prioritas pembangunan desa sehingga mampu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya dan lainya.

Merujuk pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 bahwa Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa disamping 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa/nagari  yaitu:Desa tanpa kemiskinan,Desa tanpa kelaparan,Desa sehat dan sejahtera,Pendidikan desa berkualitas,
Desa berkesetaraan gender,
Desa layak air bersih dan sanitasi,
Desa yang berenergi bersih dan terbarukan,
Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa,
Inovasi dan infrastruktur desa,
Desa tanpa kesenjangan,
Kawasan pemukiman desa berkelanjutan,
Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan,
Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
Ekosistem laut desa,
Ekosistem daratan desa,
Desa damai dan berkeadilan,
Kemitraan untuk pembangunan desa dan 
Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Semua agenda SDGs tersebut ditambah dengan upaya pembangunan mewujudkan Sumbar Madani dalam wujudkan lebih kecil nagari madani tentulah membutuhkan SDM penggerak yang profesional, kreatif dan inovatif maka kerja sama/MOU antara pemda dan perguruan tinggi dalam merumuskan berbagai proyek di desa/nagari yang rapi, terencana dan dapat dievaluasi sehingga dapat secara sistematis dilaksanakan oleh civitas akademik dalam kolaborasi dengan konsep MBKM akan dasyat menjadi langkah quatum(langkah besar) dalam percepatan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai contoh, upaya mendampingi para UMKM/usaha mikro di nagari yang masih sangat tradisional dalam mengelola usaha baik soal kwalitas produk,marketing dan pengelolaan keuangan bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi ilmu ekonomi sehingga mahasiswa turun langsung mendampingi dan menjadi konsultan akan para pengusaha mikro kita naik kelas.

Contoh lain, gerakan nagari madani di Kab Agam dengan terbatasnya SDM dan rendahnya kesadaran masyarakat bisa diturunkan mahasiswa ilmu agama Islam bain negri (IAIN) ataupun PTIS sehingga tenaga muda mahasiswa bisa dijadikan penggerak berbagai kegiatan keIslaman di nagari.

Mahasiswa yang kuliah di masyarakat dalam konsep merdeka belahar kampus merdeka dapat ditugaskan kuliah sambil berkhitmad di masyarakat dalam waktu yang lebih panjang yakni selama 1 tahun/2 semester/40 sks, banyak hal yang bisa dikerjakan serta banyak bidang yang bisa diberdayakan yang tentunya dalam panduan dan MOU yang jelas. Jika program MBKM ini dimanfaatkan secara baik oleh semua pihak maka pertama mahasiswa akan kaya ilmu dan pengalaman dimasyarakat ataupun kewirausahaan dan juga masyarakat dapat terberdayakan untuk kemajuan diberbagai bidang, semoga…insya Allah

spot_img

Latest

spot_img