Atalisi Lahagu Laporkan Dirut PT. FIA Ke Polres Tapanuli Tengah

Baca Juga

Tapteng, Investigasi.news – Direktur Utama PT. Fajar Indah Anindya (FIA), Hartono Utomo dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah oleh Atalisi Lahagu (45) atas dugaan tindak pidana pemalsuan, hal ini disampaikan oleh Atalisi Lahagu kepada sejumlah wartawan, pada Jumat (18/04/2025).

Pengaduan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/459/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 November 2024. Dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau Junto Subsider 266 dengan terlapor atas nama Hartono Utama.

Atalisi Lahagu dalam keterangannya menjelaskan, pasca menjadi terhukum pada tahun 2023 lalu, dirinya merasa di zholimi oleh laporan Hartono Utomo yang merupakan Direktur Utama PT. FIA dengan Pokok Perkara Pemalsuan Dokumen sehingga Pengadilan Negeri Sibolga memutus Atalisi Lahagu sebagai terhukum sesuai Putusan Nomor: 49/Pid.b/2023 diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung nomor: 1335.K/Pid/2023.

“Saat itu saya sebagai Kepala Desa di dakwa dengan pokok perkara pemalsuan surat tanah yang saya terbitkan diatas tanah yang diklaim oleh Direktur PT. FIA, sementara Surat Keterangan Tanah (SKT) yang saya terbitkan sebenarnya tidak diatas objek tanah PT. FIA yang diperoleh dari Rahmat Siregar, sehingga oleh lembaga Peradilan saya dijatuhi hukuman kurungan Badan 10 (sepuluh) bulan penjara,” ungkap Atalisi.

Lanjut Atalisi, pasca menjalani hukuman, dirinya mencari kebenaran atas klaim oleh PT. FIA atas tanah seluas 1850 Ha di Desa Lumut Maju dan menemukan bahwa Proses Pembebasan Tanah yang dilakukan oleh PT. FIA melalui Direktur Utama Hartono Utomo pada tahun 2004 di duga terjadi Pemalsuan Tanda Tangan dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (SPHGR) yang diterbitkan oleh Camat Sibabangun atas nama Safrun N. Simatupang, S.sos.

“Saya kemudian mencari orang – orang yang namanya tersebutkan sebagai penerima ganti rugi dari PT. FIA atas pembebasan lahan seluas 1850 Ha pada tahun 2004, hingga akhirnya pada hari Kamis (07/09/2024) saya menemukan beberapa diantaranya dan menyatakan tidak pernah menerima ganti rugi atas pembebasan lahan di Desa Lumut Maju dari PT. FIA, bahkan ada yang mengakui jika mereka tidak memiliki kebun atau tanah di Desa Lumut Maju. Hal itu dipertegas dengan surat pernyataan masing-masing dari 15 orang warga yang namanya tercantum sebagai penerima ganti rugi,” jelas Atalisi Lahagu.

Atalisi Lahagu yang juga mantan Kepala Desa Lumut Maju periode 2010 hingga 2020 menambahkan, dengan penolakan dari warga tersebut maka patut di duga jika pembebasan lahan dengan ganti rugi pada tahun 2004 oleh PT. FIA melalui Hartono Utomo cacat hukum, bahkan kuat dugaan telah terjadi pemalsuan tanda tangan dan dokumen.

“Dengan penemuan bukti – bukti baru itu, saya kemudian melaporkan Direktur Utama PT. FIA, Hartono Utomo ke Polres Tapanuli Tengah atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Dokumen SPHGR,” terang Atalisi.

Sementara informasi dari Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, laporan Atalisi Lahagu sudah dalam status Penyelidikan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/265/IV/RES.1.9./2025/Reskrim Polres Tapteng tanggal 14 April 2025 dengan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP. Lidik/669/XI/Res.1.9./Reskrim tertanggal 14 November 2024.

Selanjutnya oleh Reskrim Polres Tapteng, telah dilakukan pemanggilan terhadap 9 (sembilan) orang dari 12 (dua belas) orang saksi yang telah dan akan dimintai keterangannya, salah seorang saksi yang telah dimintai keterangannya adalah Mantan Camat Sibabangun, Safrun N. Simatupang.

(wr.warasi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles