Solok Selatan, Investigasi.news – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan/optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan di Solok Selatan, Rabu (30/4/2025).
Ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Adapun rincian vonis terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
- DE, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara.
- YRE, Fasilitator Teknis, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar lebih dari Rp400 juta subsider 1 tahun penjara.
- M, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti lebih dari Rp400 juta subsider 1 tahun penjara.
Setelah mendengarkan pembacaan vonis, baik ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir dan diberi waktu selama satu minggu untuk menentukan sikap.
Kasi Intel Kejari Solok Selatan, A. Sahputra, membenarkan pembacaan putusan tersebut. “Ya, benar. Hari ini telah dibacakan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SPAM Perdesaan Solok Selatan yang bersumber dari DAK tahun 2022,” ujarnya kepada media, didampingi JPU Trya Faramitha.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (22/4/2025), JPU menuntut hukuman yang lebih berat terhadap ketiganya. Berikut rincian tuntutan:
- DE: 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.
- M: 5 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti lebih dari Rp400 juta subsider 2 tahun 9 bulan.
- YRE: 5 tahun, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp100 juta subsider 2 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang pembacaan vonis dihadiri oleh puluhan orang dari keluarga ketiga terdakwa. Proses persidangan berjalan tertib dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Deno