Jember, Investigasi.News- Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan program inovatif bertajuk PASTI MAPAN (Pelayanan Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri).
Terobosan ini memudahkan warga yang ingin mengubah dokumen kependudukan—khususnya yang membutuhkan penetapan pengadilan—tanpa harus repot datang langsung ke Pengadilan Negeri Jember.
Bambang Saputra, Kepala Disdukcapil Jember, mengatakan program ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Jember dengan Pengadilan Negeri setempat.
“Melalui kolaborasi ini, warga Jember yang ingin melakukan pembetulan akta kelahiran atau ganti nama tidak perlu lagi menjalani proses birokrasi yang rumit dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri.” Ujar Bambang.
Bambang juga menjelaskan terkait program tersebut, ia mengatakan perubahan dokumen kependudukan terbagi menjadi dua kategori, yakni pembetulan dan perubahan substansi.
“Pembetulan dengan dokumen lengkap dapat langsung diselesaikan di kantor Disdukcapil. Namun, perubahan yang mengubah substansi identitas dan tidak didukung bukti administrasi memadai tetap harus mengantongi penetapan pengadilan sebelum diproses lebih lanjut.” Ujar Bambang.
Melalui PASTI MAPAN, masyarakat cukup mendaftarkan permohonan di kantor Disdukcapil. Petugas Disdukcapil yang akan membantu seluruh proses administrasi dan pendaftaran perkara melalui sistem yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri Jember.
Selanjutnya, hakim akan menggelar sidang keliling di kantor Disdukcapil setiap dua pekan sekali, tepatnya pada hari Jumat.
Yang lebih menarik, masyarakat mendapatkan cashback Rp30 ribu sehingga total biaya yang dikeluarkan cukup Rp210 ribu.
Bambang menegaskan tidak ada pembatasan kuota pemohon dalam setiap jadwal sidang.
“Berapa pun jumlah warga yang mengajukan permohonan perubahan dokumen, mereka akan tetap dilayani sesuai jadwal yang telah disepakati bersama Pengadilan Negeri Jember.”imbuhnya.



