Banner

Polemik BBM Bersubsidi di NTT, Advokat Rikha Permatasari: Pembatasan Harus Menjamin Kepastian Hukum dan Tidak Merugikan Hak Masyarakat

More articles

Kupang, Investigasi.News – Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang membatasi akses pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Polemik tersebut muncul setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, yang memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan BBM bersubsidi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Menanggapi kebijakan tersebut, Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Namun, menurutnya, setiap kebijakan publik tetap harus berada dalam koridor konstitusi, menghormati asas negara hukum, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Tujuan meningkatkan kepatuhan pajak merupakan langkah yang baik. Akan tetapi, apabila pelaksanaannya menimbulkan pembatasan terhadap akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, maka harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah, serta tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyaluran BBM bersubsidi,” ujar Rikha dalam keterangan resminya.

Menurut Rikha, terdapat sejumlah aspek hukum yang patut menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan tersebut.

Pertama, dari aspek kewenangan. Ia menilai pemerintah daerah memang dapat mengatur optimalisasi penerimaan pajak melalui Peraturan Gubernur. Namun, pengaturan mengenai distribusi dan kriteria penerima BBM bersubsidi pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga implementasi kebijakan daerah harus tetap selaras dengan regulasi nasional.

Kedua, mengenai asas kepastian hukum. Rikha menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas terkait mekanisme pelaksanaan kebijakan, termasuk prosedur keberatan, pengecualian, hingga dasar hukum operasional yang diterapkan di SPBU. Menurutnya, aturan yang menimbulkan multitafsir berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

Ketiga, dari sisi keadilan dan proporsionalitas. Ia mengingatkan bahwa tidak semua penunggakan pajak kendaraan terjadi karena kesengajaan. Faktor kondisi ekonomi, kendala administrasi, maupun keadaan tertentu juga harus menjadi pertimbangan agar kebijakan tidak justru membebani masyarakat yang rentan.

Selain itu, Rikha menegaskan bahwa setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat penerapan suatu kebijakan tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui upaya pengujian terhadap regulasi maupun mekanisme administratif apabila terdapat tindakan pemerintahan yang dianggap bertentangan dengan hukum.

Di sisi lain, Rikha mengapresiasi adanya informasi bahwa Pemerintah Provinsi NTT akan melakukan evaluasi bahkan merevisi redaksi Pergub tersebut agar lebih bersifat persuasif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurutnya, langkah evaluasi tersebut merupakan respons positif terhadap aspirasi publik sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang perbaikan terhadap kebijakan yang menuai kritik.

Lebih lanjut, Rikha mengajak seluruh pihak untuk tidak menjadikan polemik tersebut sebagai ruang konflik antara pemerintah dan masyarakat.

“Negara membutuhkan kepatuhan pajak, tetapi masyarakat juga berhak memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang adil. Pemerintah dan masyarakat seharusnya membangun dialog yang konstruktif sehingga tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai tanpa mengorbankan rasa keadilan,” tegasnya.

Sebagai advokat, Rikha Permatasari menyatakan komitmennya untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong agar setiap kebijakan publik disusun dan dilaksanakan berdasarkan prinsip rule of law, good governance, serta penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

(Severinus T. Laga)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest