Ngada, Investigasi.News — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bajawa menjadi sorotan menyusul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan perbankan dan dugaan penyimpangan data pribadi nasabah. Persoalan ini mencuat setelah kuasa hukum Aurelia Sarlince Mengge mengungkap adanya empat nomor rekening yang tercatat atas nama kliennya, sementara Aurelia menyatakan hanya pernah membuka satu rekening di BRI.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari laporan yang disampaikan Aurelia melalui kuasa hukumnya dari Koalisi Lakki Associates Law Firm. Dalam siaran pers tertanggal 12 Agustus 2026, kuasa hukum Aurelia, Cosmas Jo Oko, S.H. dan Yohanes Gore J. Ari, S.H., menyoroti keberadaan empat rekening tersebut sebagai persoalan yang membutuhkan penjelasan secara menyeluruh.
Menurut keterangan kuasa hukum, Aurelia hanya mengetahui dan mengakui pernah membuka satu rekening. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai bagaimana tiga rekening lainnya dapat tercatat menggunakan identitas dan nama yang sama dalam sistem perbankan.
Persoalan tersebut tidak lagi sebatas menyangkut jumlah rekening, tetapi menyentuh aspek keamanan identitas dan data pribadi nasabah.
Dalam sistem perbankan, pembukaan rekening berkaitan erat dengan identitas nasabah, dokumen kependudukan, formulir pembukaan rekening, proses verifikasi serta pencatatan dalam sistem bank. Dengan demikian, setiap rekening yang tercatat atas nama seseorang semestinya dapat ditelusuri berdasarkan dokumen dan proses administrasi yang jelas.
Dalam perkara Aurelia, hal yang menjadi sorotan adalah bagaimana identitas dirinya dapat muncul pada empat rekening apabila yang bersangkutan menyatakan hanya pernah membuka satu rekening.
Untuk menjawab persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pembukaan masing-masing rekening, termasuk kapan rekening dibuat, dokumen identitas yang digunakan, proses verifikasi, tanda tangan atau persetujuan nasabah serta petugas yang menangani proses administrasinya.
Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh rekening memang dibuka oleh Aurelia sesuai prosedur, atau terdapat penggunaan identitas dan data pribadi yang dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan yang bersangkutan.
Kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan perbankan. Dugaan tersebut perlu dilihat berdasarkan proses administrasi dan kewenangan masing-masing pihak yang terlibat dalam pembukaan maupun pengelolaan rekening.
Jika terdapat rekening yang benar-benar dibuka oleh Aurelia, maka harus terdapat dasar administrasi yang dapat menunjukkan proses tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan rekening yang menggunakan identitas Aurelia tanpa sepengetahuannya, maka persoalan tersebut menjadi lebih serius karena menyangkut dugaan penyimpangan penggunaan data pribadi nasabah.
Keberadaan empat rekening tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem verifikasi dan pengamanan data nasabah berjalan di BRI Cabang Bajawa.
Sebab, identitas nasabah merupakan bagian penting dalam hubungan perbankan. Data tersebut tidak semestinya digunakan atau dicatat untuk kepentingan pembukaan rekening tanpa dasar dan proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks inilah dugaan bahwa identitas nasabah tidak lagi aman menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian. Persoalannya bukan sekadar apakah terdapat empat nomor rekening, tetapi bagaimana identitas seorang nasabah dapat tercatat dalam beberapa rekening dan apakah seluruh pencatatan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah.
Kuasa hukum Aurelia meminta agar persoalan tersebut dapat diurai berdasarkan data dan dokumen perbankan, bukan hanya berdasarkan keterangan para pihak.
Dokumen pembukaan rekening, rekam administrasi, data verifikasi identitas dan pihak yang melakukan proses pembukaan rekening menjadi bagian penting untuk mengungkap asal-usul empat rekening tersebut.
Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak cukup hanya dengan menjelaskan bahwa terdapat empat nomor rekening atas nama Aurelia. Yang lebih penting adalah menjelaskan siapa yang membuka, kapan dibuka, dengan dokumen apa, melalui proses verifikasi seperti apa dan atas dasar persetujuan siapa rekening-rekening tersebut tercatat dalam sistem perbankan.
Apabila terdapat rekening yang menggunakan identitas Aurelia tanpa sepengetahuan atau persetujuannya, maka fakta tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum untuk menentukan ada atau tidaknya penyimpangan dan pihak yang harus bertanggung jawab.
Sampai saat ini, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan data pribadi yang disampaikan pihak nasabah masih harus dibuktikan melalui proses hukum. BRI Cabang Bajawa maupun pihak terkait juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai keberadaan empat rekening tersebut, termasuk menjelaskan dasar administrasi, proses verifikasi dan mekanisme pencatatan rekening atas nama Aurelia.
Namun, fakta bahwa terdapat empat rekening atas nama Aurelia sementara yang bersangkutan menyatakan hanya pernah membuka satu rekening tetap menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan objektif.
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut kepentingan seorang nasabah, tetapi juga menyentuh persoalan keamanan data pribadi, akurasi administrasi rekening dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.
Apabila data pribadi nasabah dapat tercatat pada rekening yang tidak pernah diakui oleh pemilik identitas, maka mekanisme pengawasan dan perlindungan data perlu menjadi perhatian serius.
Karena itu, pengungkapan asal-usul empat rekening tersebut menjadi kunci untuk mengetahui apakah persoalan ini merupakan kesalahan administratif, persoalan prosedur, atau terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan data pribadi.
Yang menjadi sorotan saat ini adalah keamanan identitas nasabah dan bagaimana empat rekening dapat tercatat atas nama seseorang yang mengaku hanya pernah membuka satu rekening. Penjelasan berbasis dokumen dan data perbankan menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik, tetapi dapat diketahui secara terang dan objektif.
Kuasa hukum Aurelia meminta kepada Kapolda NTT agar berkenan menyelenggarakan “Gelar Perkara Khusus” di tingkat Polda NTT, dengan melibatkan kliennya dan/atau kuasa hukum, guna membuka secara transparan seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama lebih dari 15 (lima belas) bulan penyelidikan, serta untuk memastikan proses penanganan perkara a quo berjalan objektif, akuntabel, dan tidak berlarut-larut.
(Severinus T. Laga)






