Banner iklan

Dua Kali Diberhentikan, Elly Robby Gugat Propam Polda NTT di PN Kupang

More articles

KUPANG, Investigasi.News — Gugatan perdata Elly Robi Yennia terhadap Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur dan sejumlah pihak terkait kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (29/9/2026).

Perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg tersebut berkaitan dengan keberatan Elly terhadap dokumen kredit yang dikaitkan dengan dirinya serta proses yang menurut Penggugat berujung pada dua keputusan pemberhentian dari institusi Polri.

Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra sekitar pukul 09.30 WITA. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang, agenda persidangan mencakup laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan. Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya pada 13 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, Elly mendalilkan bahwa persoalan kredit menjadi bagian penting dari proses yang kemudian berujung pada pemberhentian dirinya. Ia menyatakan utang pada Pegadaian telah dilunasi pada 2021 dan membantah pernah mengajukan pinjaman pada Pegadaian Syariah sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit yang disengketakan.

Elly juga mendalilkan telah menyampaikan keberatan terhadap dokumen tersebut dalam proses pemeriksaan dan sidang kode etik. Menurut keterangannya, keberatan atas keabsahan dokumen serta permintaan untuk menempuh upaya banding telah disampaikan, namun tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam gugatan ialah adanya dua keputusan pemberhentian yang disebut Elly terbit pada 2023 dan 2025. Penggugat meminta agar dasar, kewenangan penerbitan, proses administrasi, serta hubungan hukum antara kedua keputusan tersebut diperiksa melalui persidangan.

Kuasa hukum Elly, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., mendorong agar seluruh dokumen yang menjadi dasar proses pemberhentian dibuka dan diuji di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum meminta pemeriksaan terhadap bukti pelunasan kredit 2021, asal-usul dokumen kredit yang disengketakan, berkas pemeriksaan dan sidang kode etik, dokumen keberatan dan permintaan banding, serta dua keputusan pemberhentian yang dipersoalkan.

Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan terhadap rangkaian dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui dasar faktual dan administratif dari keputusan yang menjadi objek gugatan.

Perkara ini diklasifikasikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum. Penggugat pada pokoknya meminta pengadilan menguji tindakan para Tergugat serta memulihkan hak dan nama baiknya.

Seluruh keberatan mengenai dokumen kredit, proses pemeriksaan etik, maupun keputusan pemberhentian tersebut masih merupakan dalil Penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang dinyatakan terbukti oleh pengadilan. Para Tergugat tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta alat bukti dalam proses persidangan.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest