Menolak Tegas Dituduh Penipu, Pihak Developer Bantah Semua Tudingan Fahrul Soal Jual-Beli Rumah Grand Arifansyah

More articles

Malut, Investigasi.news – Pada hari Kamis 31 Juli 2025 media ini (investigasi-red) memuat berita dengan judul “Diduga Tipu Ratusan Juta Lewat Jual Beli Perumahan, Pasutri Nurul-Sallu Didesak Diproses Hukum“, berita ini tayang sekitar pukul 21.30 WIT, kemudian pada hari ini Jumat 1 Agustus 2025 media kami dihubungi saudari Nurul Mulyani untuk menggunakan hak jawab atau klarifikasinya, dimana Nurul menjadi objek dalam berita tersebut, hak jawab yang dimaksud adalah sesuai dengan UU nomor 40 tentang Pers, berikut hak jawab dan klarifikasi saudari Nurul Mulyani.

Menanggapi pemberitaan di media ini beberapa hari lalu, Kami dari developer ingin menjelaskan bahwa perjanjian jual beli yang dilakukan oleh pembeli saudara Fachrul Buamona adalah perjanjian jual beli antara perusahan/developer bukan pribadi ini dapat dibuktikan dengan kwitansi dan Surat Kesepakatan Jual Beli (SKJB) yang ditanda tangani oleh pihak penjual (developer) dan pembeli/Fachrul Buamona, legalitas perijinan terkait dengan pembangunan perumahan juga adalah perijinan atas nama developer bukan atas nama pribadi, kata Nurul mengawali hak jawabnya.

“Sehingga kami keberatan jika digiring pemberitaan ke ranah pribadi”, ujarnya.

Ada aturannya, pembangunan perumahan atas nama pribadi hanya bisa sebanyak 5 unit, lebih dari 5 unit harus mempunyai badan hukum yakni PT atau CV. serta harus dipahami PT (Perseroan Terbatas) itu memisahkan pribadi dan badan hukum.
Kalau CV (Commanditaire Vennootschap) itu mengikat dengan pribadi. Kami (developer) adalah badan hukum berbentuk PT bukan CV.

“Jadi transaksi yang dilakukan oleh pembeli saudara Fachrul Buamona adalah transaksi dengan badan hukum PT bukan atas nama pribadi, tapi laporannya secara pribadi ini kan aneh”, sambung Nurul dalam Klarifikasinya (1/8).

Nurul mengaku pemberitaan yang dimuat di media ini kemarin sangat merugikan dirinya secara pribadi dan keluarga.

“Ini namanya pembunuhan karakter, apalagi pemberitaan kemarin sangat tidak berimbang”, pungkasnya.

Di perjanjian Surat Kesepakatan Jual Beli (SKJB) yang ditanda tangani oleh pembeli saudara Fachrul Buamona tertuang dengan jelas, di point 4 bahwa apabila pembeli secara sepihak membatalkan pembelian ini atau tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal yang tertera dalam kesepakatan jual beli ini maka pembeli menyatakan setuju, point 4 c, apabila pembayaran yang telah dilakukan oleh pembeli kepada penjual sudah melebihi lima juta rupiah, maka 50% dari jumlah yang telah dibayarkan dengan sendirinya menjadi milik penjual sebagai sanksi pembatalan, dan pengembalian baru akan dilakukan setelah tanah dan bangunan yang telah dibatalkan tersebut terjual kembali karena dibeli oleh pihak lain, dan pembayaran pembeli baru kepada penjual telah mencapai 100% sesuai harga jual rumah. Point 10, apabila terjadi keterlambatan serah terima tanah dan bangunan dari penjual ke pembeli maka pembeli setuju memberikan tambahan waktu kepada penjual selama 90 hari lagi kepada penjual dengan tanpa dikenakan denda. Point 11 apabila setelah 90 hari tambahan waktu penjual belum juga dapat menyerahkan tanah dan bangunan kepada pembeli, maka penjual dikenakan denda sebesar 10% per tahun dari jumlah uang yang telah dibayarkan terhitung dari habisnya tambahan waktu 90 hari sesuai pont 10. Point 12 apabila setelah 1 tahun terhitung dari habisnya tambahan waktu 90 hari penjual belum juga dapat menyerahkan tanah dan bangunan kepada pembeli, maka penjual wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan ditambah denda sesuai point nomor 11, jelas Nurul sambil menunjukan SKBJ.

“Pembeli saudara Fachrul Buamona awalnya melakukan pembelian melalui KPR, hanya saja pengajuannya tidak dapat diproses karena yang bersangkutan memiliki 2 kredit disalah satu bank pemerintah dengan nilai yang cukup besar sehingga kemampuan membayar kembali (RPC Kredit) angsuran bulanan menurut analisa pihak bank setelah dihitung yang bersangkutan tidak memiliki pendapatan yang cukup”, ungkap Nurul.

Karena keinginan yang bersangkutan ingin memiliki rumah dan juga dikarenakan hubungan pertemanan antara istri direktur perusahaan developer dengan pembeli saudara Fachrul Buamona, maka pihak developer mengambil kebijakan dengan memberikan kemudahan untuk yang bersangkutan langsung mencicil ke developer tanpa dikenakan bunga apapun, lanjutnya.

Terkait dengan pembatalan pembelian kami (developer) juga sudah sampaikan akan mempercepat proses pengembalian dananya dan akan dibijaki tidak ada pemotongan, tapi kalau kemudian sudah seperti ini ya baiknya kami juga mengikuti SKJB, sesal Nurul.

“Sampai saat ini juga secara tertulis yang bersangkutan juga belum membuat surat pembatalan. Di SKJB juga mengatur jika terjadi perselisihan, ranahnya bukan pidana tapi perdata”, tandasnya.

Jadi yang dituduhkan pembeli saudara Fachrul Buamona adalah tidak benar. antara saudara Fachrul dan kami juga masih komunikasi, hampir tiap hari yang bersangkutan chat melalui WhatsApp, ini membuktikan pihak developer tidak lepas tangan. Kami bukan developer baru sudah lebih dari 300 unit yang kami bangun dan sudah ditempati, tutup Nurul Mulyani. RL

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest