Project Manager CV. Alfa Sejagat Ngaku Dirkeet Proyek ICU RSUD Disiapkan Owner

More articles

Padang Panjang, investigasi.news – Project Manager CV. Alfa Sejagat Ardiansyah membenarkan bahwa sejumlah pekerjanya dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan gedung ICU RSUD Kota Padang Panjang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),

Hal itu dikatakannya saat investigasi.news mengkonfirmasinya pada Senin (01/09) melalui pesan WhatsApp ke ponselnya.

“Pertama-tama saya mohon maaf atas pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan K3, dan kedepannya akan kami lebih perketat lagi soal penggunaan APD nya pak” tulisnya

Dia menegaskan, jika pekerja tidak menggunakan APD di lapangan pihaknya akan segera memberhentikannya.

“Kami akan suruh pekerja berhenti kerja sebelum memakai APD untuk sanksinya.

Sedangkan manager K3 yang harusnya berada dilapangan Dia beralasan, bahwa manager K3 tengah pulang kampung lantaran ada musibah.

“Untuk manager K3, minggu kemarin dia balik ke kampung di karenakan ada kedukaan” katanya

Dia juga menjelaskan bahwa Dirkeet tidak dianggarkan sehingga pihaknya minta pada Owner (RSUD) untuk disiapkan.

“Untuk direksi keetnya, memang tidak ada di anggarkan dan itu sudah di sampaikan pada saat PCM, makanya untuk direksi keet nya kita minta pihak rumah sakit yang siapkan, dan saat ini direksinya baru di berikan oleh pihak rumah sakit, dan sekarang sudah di tahap pembenahan direksi” tulisnya.

Kalau kebutuhan direksi, imbuhnya, memang perlu, makanya kami menyewa kontrakan di daerah rumah sakit sambil menjadikannya direksi sementara untuk pekerjaan ini.

Untuk mengenai direksi, mungkin pihak rumah sakit mengefisiensikan anggaran direksi, karna sudah ada lahan yang telah disiapkan, kebetulan direksi yang sudah di siapkan kemarin masih terpakai untuk penyimpanan barang-barang pekerja kemarin, dan sekarang pihak rumah sakit sudah mempersilahkan kami memasuki direksi tersebut, makanya sekarang masih tahap pembenahan” jelasnya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Desi Rahmawaty dihubungi terpisah senin (01/09) melalui pesan WhatsApp ke ponselnya belum membalas hingga berita ini di turunkan.

Diberitakan sebelumnya,

Proyek Pembangunan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM dan UKP RSUD Kota Padang Panjang ditenggarai kurang mempedomani Undang-Undang Ketenagakerjaan terutama di bidang keselamatan pekerja (K3). Pasalnya Proyek yang tengah dikerjakan oleh CV. Alfajaga Sejagat pada lantai II gedung NICU itu, terlihat pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan sepertinya pihak penyedia jasa mengabaikan, dan memperparah keadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sepertinya jauh dari pengawasan yang mana PPK adalah merupakan Pengendali Kegiatan.
Proyek dengan nomor kontrak 04/PPK-ICU/RSUD-PP/VII-2025 Tanggal 16 Juli 2025 dengan nilai kontrak Rp. 3.933.543.179,71 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) terpantau media Rabu (27/08) siang para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti rompi keselamatan kerja, helm dan juga sepertinya Konsultan Pengawas dari CV. Ramutika Raya Konsultan tidak menegur penyedia jasa yang di duga mengabaikan UU Perlindungan Tenaga Kerja.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Desi Rahmawati di hubungi melalui pesan singkat ke WhatsApp nya kamis (28/08) siang mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan dan dia akan segera menindaklanjuti.

” Untuk masalah K3 sudah diingatkan berkali-kali” katanya.

Dia juga mengucapkan terimakasih telah mengingatkan, “Terimakasih sudah mengingatkan” Dan dia juga segera menindaklanjuti informasi yang diterimanya, “Akan segera diulang kembali TL nya.” Tulis Desi singkat.

Ditanya terhadap tupoksinya sebagai PPK dalam pengendali proyek tersebut, Desi tidak memberi jawaban, begitu juga dengan Direksi Tekhnisnya apakah penyedia jasa tidak menempatkan orangnya, Desi pun tidak memberi penjelasan.

Terpisah, pengamat jasa konstruksi menegaskan bahwa, setiap proyek yang dilaksanakan oleh penyedia jasa tidak dibenarkan tanpa ada K3 sebab itu merupakan satu hal yang penting untuk keselamatan pekerja dan dilindungi Undang-undang.

“Tidak, pengerjaan proyek konstruksi tanpa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dibenarkan dan sangat dilarang karena melanggar undang-undang, dan membahayakan keselamatan pekerja, sehingga menyebabkan kerugian finansial akibat kecelakaan kerja tersebut dan serta menurunkan kualitas, produktivitas kerja, K3 merupakan kewajiban hukum dan moral untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja” katanya.

Ditambahkan, Kenapa K3 Wajib Diterapkan, pertama adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa, Penerapan K3 diwajibkan oleh undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017″ terangnya. Km

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest