Banner iklan

Gugat Pengawasan Imigrasi: Praktik TKA Ilegal Menyeruak di KEK Tanjung Sauh

More articles

Batam — Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh di Kepulauan Riau yang digadang-gadang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) mendadak disorot tajam. Proyek yang menjanjikan pertumbuhan ekonomi tersebut kini diterpa isu krusial terkait dugaan pelanggaran hukum keimigrasian dan ketenagakerjaan secara masif.

Hasil penelusuran lapangan mengindikasikan adanya praktik pergerakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga tidak memiliki dokumen resmi (ilegal). Pergerakan tersebut melintasi jalur tidak resmi di kawasan Punggur, Batam—yang dikenal warga sebagai Pelabuhan Ibu Rita.

Dermaga yang seharusnya berstatus pelabuhan rakyat itu diduga dimanfaatkan sebagai pintu masuk alternatif untuk melompati prosedur pemeriksaan imigrasi dan ketenagakerjaan resmi. Praktik ini dinilai sengaja dibiarkan guna memangkas biaya operasional dan menekan biaya tenaga kerja.

Dampak dari pergerakan ini langsung dirasakan masyarakat tempatan. Janji penyerapan tenaga kerja lokal dan alih teknologi dinilai menguap,

menggantikannya dengan dominasi pekerja asing hingga ke sektor pekerjaan non-keahlian. Kondisi ini mempersempit ruang gerak serta hak-hak buruh lokal di tanah mereka sendiri.

Upaya konfirmasi dan verifikasi di lapangan pun mendapat perlawanan keras. Saat tim media melakukan penelusuran di area Pelabuhan Ibu Rita, petugas

keamanan setempat menunjukkan sikap represif dan melakukan intimidasi verbal.
“Di sini tidak boleh tanya-tanya, Pak!” cetus salah satu oknum petugas keamanan dengan nada mengancam di lokasi

penyeberangan. Sikap tertutup dan agresif ini menguatkan indikasi adanya aktivitas tak berizin yang disembunyikan dari publik.
Dugaan pelanggaran terstruktur di KEK Tanjung Sauh menyisakan sejumlah pertanyaan kunci bagi pihak berwenang:

Eksistensi Pengawasan: Sejauh mana efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Keimigrasian dalam memantau mobilitas WNA di area proyek KEK?
Pengelolaan Pelabuhan: Siapa pihak pengelola yang bertanggung jawab atas izin operasional Pelabuhan Ibu Rita sebagai jalur pergerakan pekerja?

Penyalahgunaan Fasilitas KEK: Mengapa status kemudahan investasi KEK terindikasi dimanfaatkan untuk menghindari kepatuhan terhadap regulasi hukum nasional?

Kondisi ini mendesak tindakan tegas dan nyata dari aparat penegak hukum. Mabes Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Ketenagakerjaan dituntut segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, menindak oknum yang

terlibat, serta menertibkan jalur-jalur tak resmi yang merugikan kedaulatan hukum dan kesejahteraan pekerja lokal di Kepulauan Riau.

Fransisco chrons

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest