Ende, Investigasi.News — Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm mengikuti persidangan perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN End di Pengadilan Negeri (PN) Ende, Senin (31/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Koalisi Lakki bertindak sebagai kuasa hukum para penggugat yang merupakan pihak Mosalaki Detunio. Persidangan pada Senin berlangsung dengan agenda penyampaian dan pemeriksaan bukti surat tambahan dari para pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Berdasarkan keterangan Tim Kuasa Hukum, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut adalah penundaan agenda pemeriksaan setempat (PS) yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 4 September 2026.
Pemeriksaan setempat merupakan agenda persidangan yang memungkinkan majelis hakim melihat secara langsung objek yang menjadi bagian dari sengketa guna memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi objek perkara.
Menurut Tim Kuasa Hukum, pemeriksaan setempat ditunda karena mempertimbangkan situasi darurat serta belum tersedianya pengamanan dari pihak kepolisian atau aparat keamanan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan di lokasi.
Majelis Hakim kemudian memutuskan pemeriksaan setempat akan dilaksanakan setelah seluruh pemeriksaan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat selesai.
Pelaksanaannya diperkirakan baru dapat dilakukan pada pertengahan September 2026, setelah tahapan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut rampung.
Pada hari yang sama, Tim Kuasa Hukum juga mengambil langkah hukum dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN End, di mana mereka bertindak sebagai kuasa hukum Ibu Mas’ah.
Tim hukum telah mengunggah Kontra Memori Banding melalui sistem E-Court Pengadilan. Kontra memori banding tersebut diajukan sebagai tanggapan atas Memori Banding yang sebelumnya diajukan oleh pihak penggugat, Sarjan Husein.
Perkara ini berkaitan dengan persoalan kompetensi absolut pengadilan. Sebelumnya, melalui putusan sela tertanggal 18 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Ende menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dengan diajukannya kontra memori banding, pihak Ibu Mas’ah melalui kuasa hukumnya menyampaikan tanggapan dan argumentasi hukum terhadap keberatan yang diajukan melalui proses banding oleh pihak lawan.
Dua langkah hukum yang dilakukan Koalisi Lakki pada hari yang sama tersebut menunjukkan bahwa proses hukum dalam kedua perkara masih terus berjalan melalui tahapan masing-masing.
Tim Kuasa Hukum menegaskan akan mengikuti seluruh proses persidangan dan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Severinus T. Laga)








