Banyuasin, Investigasi.News — Persoalan di SDN 04 Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali memanas. Setelah pemberitaan terkait dugaan pelaksanaan pembelajaran daring dari rumah tayang di Investigasi.News, dengan link 👉 judul Diduga Langgar Aturan PJJ, Guru SDN 04 Rambutan Disebut Mengajar Daring Dari Rumah — Kepala Sekolah Boyman: “semua Guru Di Rumah” awak media mengaku mendapat tekanan saat melakukan konfirmasi lanjutan pada Rabu (30/9/2026).
Pertemuan yang semestinya menjadi ruang klarifikasi justru memunculkan persoalan baru. Awak media menyebut adanya permintaan untuk menghapus berita yang telah dipublikasikan, disertai sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Sebelumnya, Investigasi.News memberitakan kondisi SDN 04 Rambutan berdasarkan temuan dan keterangan yang diperoleh di lapangan. Dalam pemberitaan tersebut, Kepala SDN 04 Rambutan, Boyman, disebut menyampaikan bahwa guru-guru melaksanakan pembelajaran secara daring dari rumah.
Pasca berita tersebut terbit, Boyman kemudian mengundang awak media untuk bertemu di Kantor Korwil Rambutan guna memberikan klarifikasi.
Namun, menurut keterangan awak media, pertemuan tersebut justru berkembang menjadi perdebatan mengenai pemberitaan.
Dalam pertemuan itu, Boyman disebut menyampaikan pernyataan bahwa dirinya tidak khawatir apabila diperiksa oleh pihak berwenang.
“Soal berita pelanggaran tersebut, terserah siapa yang berani memeriksa saya. Mau Inspektorat, mau siapa pun yang memeriksa, saya tak mungkin terkena sanksi apa pun,” demikian pernyataan yang menurut awak media disampaikan Boyman.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian karena menimbulkan pertanyaan mengenai dasar keyakinan bahwa dirinya tidak akan dikenai sanksi apabila kemudian ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan sekolah.
Persoalan semakin bergulir ketika Kepala Korwil Rambutan disebut meminta wartawan terlebih dahulu melapor atau meminta izin sebelum masuk ke sekolah untuk melakukan konfirmasi.
Awak media juga mengaku diminta menghapus berita yang sudah tayang.
Bahkan, menurut keterangan awak media, muncul pernyataan yang mempertanyakan aktivitas jurnalistik wartawan serta ucapan yang dianggap meremehkan profesi pers.
“Apakah wartawan itu setiap hari harus membuat berita?” demikian ucapan yang disebut disampaikan Kepala Korwil.
Dalam kesempatan yang sama, awak media juga mengaku mendengar pernyataan, “Kalau kalian mau, ada 10 berita kukasih sehari, mau tidak?”
Pernyataan tersebut dinilai perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemberitaan media dapat diarahkan atau ditentukan oleh pihak tertentu.
Padahal, kerja jurnalistik pada dasarnya dilakukan berdasarkan temuan, kepentingan publik, verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait.
Jika terdapat keberatan terhadap sebuah pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, dugaan permintaan penghapusan berita tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Apakah benar wartawan diwajibkan meminta izin Korwil sebelum melakukan konfirmasi di sekolah?
Jika benar, apa dasar kewenangan tersebut?
Dan jika pemberitaan dianggap keliru, mengapa tidak ditempuh mekanisme hak jawab atau koreksi?
Pertanyaan lain juga mengarah kepada pernyataan Kepala SDN 04 Rambutan mengenai dirinya yang disebut tidak mungkin dikenai sanksi.
Pernyataan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, terutama apabila menyangkut tata kelola sekolah, kehadiran guru dan pelaksanaan pembelajaran.
Investigasi.News menegaskan, pemberitaan sebelumnya bukanlah vonis terhadap pihak sekolah. Berita tersebut merupakan bagian dari fungsi jurnalistik untuk menggali informasi dan meminta penjelasan mengenai kondisi yang menjadi perhatian publik.
Apabila terdapat data atau informasi yang tidak sesuai, pihak sekolah maupun Korwil memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bukti pembanding.
Namun, apabila benar terdapat upaya meminta media menghapus berita atau membatasi wartawan memperoleh informasi secara langsung, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.
Karena itu, polemik SDN 04 Rambutan kini bukan hanya menyangkut persoalan internal sekolah, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana jajaran pendidikan di tingkat wilayah memahami hubungan dengan pers.
Publik pun menunggu sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Apakah akan dilakukan pemeriksaan terhadap persoalan yang diberitakan sebelumnya?
Apakah benar ada permintaan penghapusan berita?
Dan apakah wartawan memang harus meminta izin Korwil untuk melakukan konfirmasi di lingkungan sekolah?
Jika berita dianggap salah, bantah dengan data. Jika ada fakta yang keliru, berikan koreksi. Jika ada keberatan, gunakan hak jawab.
Bukan dengan tekanan.
Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan pihak terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas. (M. Budy)













