ENDE, Investigasi.News — Pengadilan Negeri (PN) Ende menjatuhkan putusan terhadap perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN End pada Kamis, 1 Oktober 2026. Berdasarkan informasi pada sistem e-Court PN Ende, majelis hakim mengabulkan eksepsi Para Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak atau plurium litis consortium.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO) karena dinilai kurang pihak. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.084.000.
Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan selesai pada aspek formil gugatan dan belum memasuki pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko, S.H., mengatakan pihaknya masih mempelajari secara utuh pertimbangan hukum majelis hakim yang menjadi dasar dijatuhkannya putusan NO tersebut. “Putusan Perumnas NO. Kami akan ajukan gugatan baru,” ujar Cosmas kepada Investigasi.News (1/10/2026).
Menurutnya, putusan NO tersebut berkaitan dengan persoalan formil mengenai pihak-pihak yang harus dicantumkan dalam gugatan, bukan putusan yang menyatakan pokok materi perkara terbukti atau tidak terbukti. “Ini perkara belum masuk pada pokok perkara, masih masalah formil saja,” katanya.
Cosmas juga menegaskan pihaknya masih akan mencermati pertimbangan hakim dalam salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pelajari apa pertimbangan hakim sehingga putusan NO,” ujarnya.
Ia menilai anggapan bahwa Para Tergugat telah “menang” dalam perkara tersebut perlu ditempatkan secara proporsional karena putusan yang dijatuhkan adalah tidak dapat diterima (NO) akibat persoalan formil gugatan. “Klaim menang adalah kekeliruan dalam memahami putusan,” tegas Cosmas.
Dari informasi e-Court yang tersedia, salinan putusan perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN End belum tersedia untuk diunduh. Karena itu, pertimbangan hukum lengkap majelis hakim terkait alasan gugatan dinilai kurang pihak belum dapat dikutip secara utuh.
Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan akan mempelajari salinan putusan dan akan mengajukan gugatan baru setelah memperhatikan pertimbangan hukum majelis hakim. Investigasi.News akan terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak Penggugat.
(Severinus T. Laga)













