Banner iklan

Pekerja Tambang Sulut Kehilangan Mata Pencaharian, KANNI Minta Presiden Jangan Tutup Mata!

More articles

SULUT, Investigasi.News – Kebijakan penutupan aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah Sulawesi Utara (Sulut) mulai memunculkan persoalan serius di tengah masyarakat. Ribuan pekerja tambang dan keluarga yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan kini menghadapi ketidakpastian ekonomi setelah kehilangan sumber penghasilan.

Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Bagian Investigasi Nasional. Melalui Chandra E. Damopolii, KANNI mendesak Presiden Republik Indonesia agar memberikan perhatian serius terhadap nasib masyarakat pekerja tambang yang terdampak kebijakan penghentian aktivitas pertambangan.

Chandra menegaskan, persoalan penutupan tambang tidak boleh hanya dipandang sebagai tindakan administratif atau penegakan aturan terhadap kegiatan usaha. Di balik kebijakan tersebut, terdapat kehidupan ribuan orang yang bergantung pada sektor pertambangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Menurutnya, pemerintah harus melihat dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh. Sebab, ketika aktivitas tambang dihentikan, yang kehilangan penghasilan bukan hanya pekerja di lokasi pertambangan, melainkan juga keluarga, pedagang kecil, hingga masyarakat yang selama ini menggantungkan usaha pada perputaran ekonomi di sekitar kawasan tambang.

“Jangan sampai penutupan tambang justru membuat masyarakat kehilangan pekerjaan tanpa ada solusi. Ada bapak-bapak yang bekerja di tambang untuk menyekolahkan anak-anaknya, sementara istri dan keluarga menunggu hasil jerih payah mereka di rumah,” ungkap Chandra, Minggu (1/11/2026).

Ia mengatakan, bagi sebagian masyarakat Sulawesi Utara, pertambangan bukan semata-mata aktivitas ekonomi, tetapi telah menjadi tumpuan kehidupan keluarga. Penghasilan dari pekerjaan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, membayar biaya pendidikan, membiayai kesehatan, serta menopang kehidupan rumah tangga.

Karena itu, penghentian aktivitas pertambangan tanpa disertai kebijakan alternatif dinilai berpotensi memperluas persoalan sosial. Dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi juga dapat memengaruhi masa depan keluarga pekerja, terutama anak-anak yang membutuhkan biaya pendidikan.

KANNI, lanjut Chandra, tidak bermaksud membenarkan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum. Pihaknya memahami bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan, standar keselamatan kerja, serta ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Namun, penegakan hukum, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat yang terdampak. Jangan sampai kebijakan penertiban justru melahirkan persoalan baru berupa pengangguran, hilangnya pendapatan keluarga, dan melemahnya ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

“Kalau memang tambang harus ditutup, pemerintah harus menyiapkan solusi. Jangan hanya menutup, tetapi kemudian membiarkan para pekerja kehilangan mata pencaharian. Mereka juga punya keluarga yang harus diberi makan dan anak-anak yang harus tetap sekolah,” tegasnya.

Chandra juga meminta pemerintah tidak berhenti pada kebijakan penghentian kegiatan, tetapi segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap persoalan pertambangan di Sulawesi Utara.

Menurutnya, diperlukan langkah konkret berupa evaluasi perizinan, penyelesaian persoalan hukum, serta pembukaan ruang dialog yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan pertambangan, pekerja, dan masyarakat terdampak.

Dengan demikian, setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat. Apabila terdapat kegiatan pertambangan yang masih memungkinkan beroperasi sesuai ketentuan, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai mekanisme, persyaratan, dan kepastian hukumnya.

Sebaliknya, apabila suatu aktivitas memang harus dihentikan karena melanggar ketentuan, pemerintah juga dituntut menyiapkan langkah mitigasi sosial dan ekonomi bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Bagi KANNI, persoalan ini membutuhkan kehadiran negara secara nyata. Pemerintah tidak cukup hanya mengambil keputusan dari sisi regulasi, tetapi juga harus memastikan masyarakat tidak dibiarkan menghadapi dampak kebijakan sendirian.

Chandra berharap Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kondisi pekerja tambang di Sulawesi Utara, sekaligus mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk mencari jalan keluar yang adil, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan hukum serta kelestarian lingkungan.

“Jangan tutup mata terhadap nasib pekerja tambang di Sulawesi Utara. Mereka bukan sekadar angka dalam kebijakan. Mereka adalah manusia, para kepala keluarga yang berjuang agar anak-anaknya bisa terus bersekolah dan keluarganya tetap hidup layak,” pungkas Chandra.

KANNI menilai, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari seberapa tegas pemerintah menghentikan aktivitas yang bermasalah, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan solusi bagi masyarakat yang terdampak.

Sebab, penegakan hukum harus tetap berjalan, lingkungan wajib dilindungi, tetapi nasib dan keberlangsungan hidup masyarakat juga tidak boleh diabaikan.(**)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest